Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto
Headline News
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA I PINTASSATU.com – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan keempat tersangka langsung ditahan usai penetapan.
Satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).
Tiga tersangka lainnya adalah konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) malam.
Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Masa penahanan dimulai sejak tanggal mereka berstatus tersangka. Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis.
Adapun Jurist Tan saat ini masih berstatus buron (DPO) karena berada di luar negeri.
Jurist Tan, belum ditahan karena masih di luar negeri. Mereka dinilai bersekongkol melakukan pemufakatan jahat untuk mengadakan laptop chromebook sebanyak 1,2 juta unit.
Laptop tersebut ditujukan untuk anak-anak sekolah di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Sementara akses internet belum merata di wilayah tersebut.
Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,9 triliun. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selasa 15/7/2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief (IA), seorang konsultan di Kemendikbudristek.
Ibrahim sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pengacaranya, Indra Haposan Sihombing, membenarkan penjemputan ini.
Kasus ini memang jadi sorotan publik, apalagi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga sempat diperiksa sebagai saksi.
I neo
Posted in Crime News, Indeks Berita, Jabodetabek
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Seratusan massa yang mengatasnamakan…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Kabar…
JAKARTA, PINTASSATU.com – 26 Juni 2025, Wakil…
JAKARTA I PINTASSATU.com – Kamis 17/7/2025, Ketua…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.com l Cuti bersama…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut…