ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
MATARAM I Pintassatu.Com I – Sedikitnya 10 remaja yang diduga terlibat pengeroyokan, diamankan Unit Reskrim Polsek Mataram.
Mereka menganiaya pemuda inisial A (25), asal Lombok Tengah.
Pengeroyokan ini terjadi di sebuah Kos-kosan yang terletak di Jalan RM Panji Anom, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram tepatnya pada Minggu Dini Hari, 11 Mei 2025.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan peristiwa pengeroyokan dan segera menindaklanjuti laporan dari warga.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 00.20 WITA, pemilik kos yang berinisial KS melaporkan kejadian pengeroyokan kepada Bhabinkamtibmas Pagutan Timur.
Laporan ini menyebutkan bahwa terjadi perkelahian yang menyebabkan korban A, mengalami luka-luka diduga akibat senjata tajam.
“Selanjutnya Bhabinkamtibmas menghubungi Tim Opsnal Reskrim Polsek Mataram dan Piket SPKT Polsek Mataram mendatangi TKP dan benar telah terjadi keributan serta salah satu penghuni kos mengalami luka-luka,” ucap Mulyadi
Akibat kejadian ini, lanjut Mulyadi, Korban mengalami luka-luka pada punggung bagian atas diduga akibat benda tajam.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim kepolisian berhasil mengamankan 10 remaja yang terlibat dalam kejadian pengeroyokan.
Di antaranya adalah W (23), I (19), dan A (19), serta remaja lainnya yang masih di bawah umur, yaitu PSPA (16), MR (15), RP (15), FW (15), MR (17), K (17), dan RP (14).
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain berupa pisau gagang kayu yang digunakan untuk melukai korban, sepasang sandal hitam, dan hasil visum dari RS Bhayangkara.
“Untuk ketiga terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan remaja yang masih dibawah umur melakukan koordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk ditindak lanjuti,” terangnya
Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. I PS.Own.00125
Posted in Crime News, Daerah, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Sebanyak tujuh…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Sekretariat Kabinet…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu com I –…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…