WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

10 Pelajar Keroyok Pemuda asal Lombok Tengah, Terancam “Sekolah” di Penjara

Admin | May 12, 2025

pemuda loteng keroyok

MATARAM  I Pintassatu.Com I – Sedikitnya 10 remaja yang diduga terlibat pengeroyokan, diamankan Unit Reskrim Polsek Mataram.

Mereka menganiaya pemuda inisial A (25), asal Lombok Tengah.

Pengeroyokan ini terjadi di sebuah Kos-kosan yang terletak di Jalan RM Panji Anom, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram tepatnya pada Minggu Dini Hari, 11 Mei 2025.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan peristiwa pengeroyokan dan segera menindaklanjuti laporan dari warga.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul  00.20 WITA, pemilik kos yang berinisial KS melaporkan kejadian pengeroyokan kepada Bhabinkamtibmas Pagutan Timur.

Laporan ini  menyebutkan bahwa terjadi perkelahian yang menyebabkan korban A, mengalami luka-luka diduga akibat senjata tajam.

“Selanjutnya Bhabinkamtibmas menghubungi Tim Opsnal Reskrim Polsek Mataram dan  Piket SPKT Polsek Mataram mendatangi TKP dan  benar telah terjadi keributan serta salah satu penghuni kos mengalami luka-luka,” ucap Mulyadi

Akibat kejadian ini, lanjut Mulyadi, Korban mengalami luka-luka pada punggung bagian atas diduga akibat benda tajam.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim kepolisian berhasil mengamankan 10 remaja yang terlibat dalam kejadian pengeroyokan.

Di antaranya adalah W (23), I (19), dan A (19), serta remaja lainnya yang masih di bawah umur, yaitu PSPA (16), MR (15), RP (15), FW (15), MR (17), K (17), dan RP (14).

Barang bukti  yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain berupa pisau gagang kayu  yang digunakan untuk melukai korban, sepasang sandal hitam, dan  hasil visum dari  RS Bhayangkara.

“Untuk ketiga terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan remaja yang masih dibawah umur  melakukan koordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk ditindak lanjuti,” terangnya

Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. I PS.Own.00125

 

Berita Menarik

ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Baca Juga

Tidak Semua Sekolah Mengikuti Kalender Cuti Bersama

BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…

Setkab Teddy Yakinkan Jamuan Prabowo-Macron Tak Ada Minuman Beralkohol

JAKARTA I Pintassatu.com I – Sekretariat Kabinet…

“Bapak Aing” Mau Datang! Massa Tutup Jalur Gadog

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu com I –…

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…