Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa
Daerah
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
KUTACANE, PINTASSATU.com – Mahkamah Syar ’iyah Kutacane akhirnya menjatuhkan vonis terhadap SL, pria keji yang tega memperkosa tiga anak yatim yang juga merupakan anak tirinya sendiri.
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, hakim tunggal Teuku Swandi mengetuk palu, menjatuhkan hukuman 160 bulan penjara atau 13 tahun 4 bulan kepada terdakwa.
“Tok!” Bunyi palu itu menjadi penanda akhir dari penantian panjang keluarga korban yang selama ini memperjuangkan keadilan.
“Terima kasih, Pak Hakim. Semoga ini jadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menyentuh anak- anak, apalagi anak yatim. Kami cukup puas dengan putusan ini,” ujar perwakilan keluarga korban dengan mata berkaca-kaca usai sidang.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutacane.
JPU Reza menyebut pihaknya tidak akan mengajukan banding, namun tetap siap menghadapi jika terdakwa memilih jalur hukum lebih lanjut.
Sebelum putusan dijatuhkan, Mahkamah Syar ’iyah sempat digeruduk massa dari aliansi pemuda yang menuntut agar pengadilan tidak menunda-nunda keadilan dan tidak bermain-main dengan nasib korban yang masih di bawah umur.
Keadilan akhirnya bicara. Palu telah diketuk. Satu predator anak kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
I PS.W. 0057
Posted in Crime News, Indeks Berita
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Ibunda Juliana, Estela Marins,…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….
DEPOK I Pintassatu.Com I – Iklan lele…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu com I –…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Badan Pengawas…
JAKARTA PUSAT I Pintassatu.Com I — Minggu…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Senin 2…