WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Ayah Tiri Pemerkosa 3 Anak Yatim Divonis 13 Tahun 4 Bulan Penjara

Admin | Jul 6, 2025

Untitled-436363631

KUTACANE, PINTASSATU.com – Mahkamah Syar ’iyah Kutacane akhirnya menjatuhkan vonis terhadap SL, pria  keji yang tega memperkosa tiga anak yatim yang juga merupakan anak tirinya sendiri.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, hakim tunggal Teuku Swandi mengetuk palu, menjatuhkan hukuman 160 bulan penjara atau 13 tahun 4 bulan kepada terdakwa.

“Tok!” Bunyi palu itu menjadi penanda akhir  dari  penantian panjang keluarga korban yang selama ini memperjuangkan keadilan.

“Terima kasih, Pak Hakim. Semoga ini jadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menyentuh anak- anak, apalagi anak yatim. Kami cukup puas dengan putusan ini,” ujar perwakilan keluarga korban dengan mata berkaca-kaca usai  sidang.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri Kutacane.

JPU Reza menyebut pihaknya tidak akan mengajukan banding, namun tetap siap menghadapi jika terdakwa memilih jalur hukum lebih lanjut.

Sebelum putusan dijatuhkan, Mahkamah Syar ’iyah sempat digeruduk massa dari  aliansi pemuda yang menuntut agar pengadilan tidak menunda-nunda keadilan dan  tidak bermain-main dengan nasib korban yang masih di bawah umur.

Keadilan akhirnya bicara. Palu telah diketuk. Satu predator anak kini resmi mendekam di balik jeruji besi.

I PS.W. 0057

 

Berita Menarik

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Keluarga Juliana Marins Tuntut Keadilan, Minta Jenazah Diotopsi Ulang

JAKARTA, PINTASSATU.com – Ibunda Juliana, Estela Marins,…

Kisruh Tanah Wakaf Sultan Blang Padang, Menteri Agama Rencana Kembalikan ke Nazir Sah

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….

Baca Juga