WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Bobol Brankas Berisi Uang dan Emas Rp 280 Juta, Mantan Pekerja Ditangkap di Hotel Banda Aceh

Admin | May 14, 2025

narkoba banda aceh

BANDA ACEH I Pintassatu.Com I – Tim Rimueng Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisial MUA (26), pelaku pembobolan brankas berisi uang dan emas senilai ratusan juta rupiah milik warga Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025, usai pelaku pulang dari Medan.

Korban dalam kasus ini adalah Hilwasi (43), warga setempat yang kehilangan uang tunai dan perhiasan emas senilai total Rp280 juta. Laporan pembobolan diterima polisi pada 4 Mei 2025.

Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Pelaku ditangkap saat check-out dari hotel. Ia sempat kabur ke Medan setelah menjual hasil curian untuk keperluan pribadi, termasuk menghadiri pesta pernikahan keluarga,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti  berupa uang tunai lebih dari  Rp152 juta, dua  mayam cincin emas, tiga batang emas, satu unit iPhone, motor Yamaha Mio Soul  GT, serta cangkul yang digunakan untuk membobol brankas.

Bobol Brankas Pakai Cangkul

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada siang hari, 30 April 2025. Pelaku yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban, datang menggunakan sepeda motor. Ia masuk ke rumah dalam kondisi sepi lewat pintu samping yang dirusak. Sebuah cangkul yang ditemukan di sekitar rumah kemudian digunakan untuk membobol brankas korban.

“Pelaku sudah mengintai rumah tersebut sebelumnya. Saat memastikan situasi aman, ia masuk dan  langsung membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul,” kata Kompol  Fadilah.

Hasil curian berupa emas dan  uang tunai sempat dibawa pulang ke rumah pelaku. Sebagian emas dijual ke toko-toko di Pasar Aceh dan  menghasilkan uang tunai sebesar Rp191 juta lebih.

“Sebagian emas masih disimpan di rumahnya saat kami geledah. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli barang-barang pribadi seperti sepatu, ponsel, hingga cincin emas,” tambahnya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh dan  dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara. [I PS.W. 005725]

 

Berita Menarik

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Baca Juga

Kombas8connection dan PP KB PII, Selenggarakan Diskusi Bisnis Ketahanan Keluarga, Ketahanan Pangan

JAKARTA, PINTASSATU.com – 17 Juni 2025, Diskusi…

PB HMI: Hentikan Arogansi Kekuasaan, Kembalikan Hak Al Washliyah

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Senin 26…

Insya Allah Jamaah Haji Asal Depok Jawa Barat Tiba 17 Juni Esok

DEPOK, PINTASSATU.com l – Keluarga besar jamaah…

Pendidikan Karakter di Minati Pelajar di Depok 378 Pendaftar Hanya 90 yang Terpilh

DEPOK l Pintassatu.con l Minat pelajar warga…