Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir
Daerah
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
BANDA ACEH I Pintassatu.Com I – Tim Rimueng Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisial MUA (26), pelaku pembobolan brankas berisi uang dan emas senilai ratusan juta rupiah milik warga Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025, usai pelaku pulang dari Medan.
Korban dalam kasus ini adalah Hilwasi (43), warga setempat yang kehilangan uang tunai dan perhiasan emas senilai total Rp280 juta. Laporan pembobolan diterima polisi pada 4 Mei 2025.
Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku ditangkap saat check-out dari hotel. Ia sempat kabur ke Medan setelah menjual hasil curian untuk keperluan pribadi, termasuk menghadiri pesta pernikahan keluarga,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp152 juta, dua mayam cincin emas, tiga batang emas, satu unit iPhone, motor Yamaha Mio Soul GT, serta cangkul yang digunakan untuk membobol brankas.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada siang hari, 30 April 2025. Pelaku yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban, datang menggunakan sepeda motor. Ia masuk ke rumah dalam kondisi sepi lewat pintu samping yang dirusak. Sebuah cangkul yang ditemukan di sekitar rumah kemudian digunakan untuk membobol brankas korban.
“Pelaku sudah mengintai rumah tersebut sebelumnya. Saat memastikan situasi aman, ia masuk dan langsung membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul,” kata Kompol Fadilah.
Hasil curian berupa emas dan uang tunai sempat dibawa pulang ke rumah pelaku. Sebagian emas dijual ke toko-toko di Pasar Aceh dan menghasilkan uang tunai sebesar Rp191 juta lebih.
“Sebagian emas masih disimpan di rumahnya saat kami geledah. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli barang-barang pribadi seperti sepatu, ponsel, hingga cincin emas,” tambahnya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara. [I PS.W. 005725]
Posted in Crime News, Indeks Berita
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
JAKARTA, PINTASSATU.com – 17 Juni 2025, Diskusi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Senin 26…
DEPOK, PINTASSATU.com l – Keluarga besar jamaah…
DEPOK l Pintassatu.con l Minat pelajar warga…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Rekayasa Lalu Lintas…