WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Diduga Disalahgunakan Oleh PT. VDNI. AMPUH Sultra : Desak KPPBC Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi

Admin | Jul 15, 2025

Untitled-14149

SULAWESI TENGGARA | PINTASSATU.com – Masyarakat Peduli Hukum  (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kantor Pengawasan dan  Pelayanan Bea dan  Cukai  (KPPBC) TMP C Kendari untuk segera membekukan status dan  izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola oleh PT. Virtu Dragon  Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut dilayangkan oleh Ampuh Sultra menyusul rampunya bukti-bukti dan data terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal oleh manajemen PT. VDNI.

Hal itu diungkapkan langsung oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo  yang menyebut bahwa PT. VDNI kerap melakukan kegiatan pengeluaran barang dari  Kawasan Berikat Morosi tanpa di lengkapi dengan dokumen pengeluaran barang.

“Setelah kami tracking, ternyata kegiatan pengeluaran barang dari  Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan  SPPB  – TPB sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahunan. Dan ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada”. Kata Hendro kepada media ini, Selasa (15/7/25).

Dia menjelaskan, bahwa kegiatan pengeluaran barang dari dan ke dalam Kawasan Berikat wajib di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang – Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB)

Hal itu kata Hendro, telah diuraikan secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/

PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari  Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23  setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan  Cukai  dan/atau SKP.

Kemudian di pertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan  Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo menilai kegiatan pengeluaran barang berupa limbah besi, kabel dan ban dari  Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI selama bertahun-tahun secara ilegal tanpa dokumen resmi telah memenuhi syarat untuk di lakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi.

“Kalau berbicara tentang aturan, kegiatan pengeluaran barang dari  Kawasan Berikat Morosi yang dilakukan secara masif oleh PT. VDNI menurut kami sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan status dan  Izin Kawasan Berikatnya”. Ucap mahasiswa S2 Ilmu Hukum  UJ Jakarta itu

Lebih lanjut, Hendro membeberkan, bahwa izin Kawasan Berikat Morosi sudah pernah di bekukan oleh KPPBC TMP C Kendari imbas dari  dugaan kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi oleh  PT. VDNI maupun OSS.

“Kawasan Berikat Morosi sudah pernah di bekukan, artinya untuk sanksi berikutnya seharusnya tidak lagi sebatas pembekuan tetapi pencabutan izin Kawasan Berikat. Serta PT. VDNI harus bertanggung jawab terhadap barang-barang yang telah di keluarkan dari  Kawasan Berikat tanpa dokumen resmi” Bebernya

Terakhir pria  yang merupakan pengurus DPP KNPI itu mengingatkan agar pihak KPPBC TMP C Kendari selaku perpanjangan tangan dari  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan  Dirjen Bea dan Cukai  (DJBC) untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. VDNI selalu pengelola Kawasan Berikat Morosi.

“Otoritas yang berwenang untuk memberi sanksi kepada PT. VDNI terkait kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi adalah KPPBC Kendari sebagai perpanjangan tangan dari  Kementerian Keuangan dan  Dirjen Bea dan  Cukai”. Jelasnya

Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal hingga pemberian sanksi kepada PT. VDNI oleh KPPBC TMP C Kendari.

“Kami harap agar KPPBC TMP C Kendari profesional dalam menjalankan tugas negara, terkait pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tidak bisa lagi hanya sebatas pembekuan, karena itu sudah permah dilakukan. Kami minta agar status Kawasan Berikat Morosi di cabut”. Tutupnya

I PS.W.00312

 

Berita Menarik

Keluarga Juliana Marins Tuntut Keadilan, Minta Jenazah Diotopsi Ulang

JAKARTA, PINTASSATU.com – Ibunda Juliana, Estela Marins,…

Kisruh Tanah Wakaf Sultan Blang Padang, Menteri Agama Rencana Kembalikan ke Nazir Sah

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….

Samarinda Dikepung Banjir

KOTA SAMARINDA I Pintassatu.Com I – Kota…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Baca Juga

Bupati Bogor: “Kabupaten Bogor Sekarang Memiliki Command Center 112”

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Kabar…

Hendropriyono Sebut Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilakukan Akademisi, Bukan Politisi

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menanggapi langkah pemerintah terkait…

Geger ! Suara Mendesah Seorang Perempuan di Speaker GBK, pengolola Sampaikan Permohonan Maaf

JAKARTA I PINTASSATU.com – Suara desahan wanita…