WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Eks Sekwan dan Empat ASN DPRD Bengkulu Tersandung Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Admin | Jul 11, 2025

Untitled-3252525252

BENGKULU I PINTASSATU.com – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Penetapan tersebut dilakukan usai serangkaian pemeriksaan intensif yang dimulai  sejak awal Juni 2025.

Kelima tersangka yaitu mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial ER, mantan Bendahara Dh, Kasubag Umum  merangkap PPTK Rz, serta dua  staf bendahara bernama AY dan  RP. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan manipulasi laporan perjalanan dinas sejak tahun 2022 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah kegiatan perjalanan dinas hanya tercatat di atas kertas, tanpa benar-benar dilaksanakan. Ini jelas merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Victor dalam keterangan  pers, Selasa (9/7/2025).

Penyidik juga  telah menggeledah beberapa ruangan di Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu dan menyita dokumen penting yang berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), nota pembelian, dan  bukti  pertanggungjawaban lainnya.

Selain dugaan perjalanan fiktif, penyidik tengah mendalami indikasi penyimpangan anggaran lainnya, termasuk dana rumah tangga, pemeliharaan kendaraan dinas, serta dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Bengkulu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan  tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari  kalangan ASN maupun non-ASN.

“Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan  profesional. Tidak  akan ada yang kami tutupi,” tegas Victor.

Kasus ini menjadi sorotan publik  Bengkulu, mengingat dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang masih terbatas. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan adil dan  memberikan efek jera bagi  para pelaku.

I PS.W.00241

 

Berita Menarik

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Baca Juga

Hendropriyono Sebut Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilakukan Akademisi, Bukan Politisi

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menanggapi langkah pemerintah terkait…

Tagih Utang Main Ancam Warga PMJ Ringkus Debt Collector

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Penyidik Subdit…