WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

GRUP FANTASI SEDARAH DAN SUKA DUKA

Admin | May 21, 2025

grup fantasi

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Brighen Himawan Bayu Aji selaku Dir Tipidsiber Bareskrim Polri dalam Konferensi Pers di Bareskrim, Jakarta, Rabu (21/5/2025), berhasil mengungkap kasus jaringan penyebaran konten pornografi dan kekerasan seksual melalui grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan  “Suka Duka”.

Dalam  pengungkapan ini, enam tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera, dalam akasinya pelaku melakukan modusnya membuat Grup  “Fantasi Sedarah” dibuat pada Agustus 2024 dan telah memiliki sekitar 32.000 anggota sebelum akhirnya diblokir pada 15 Mei 2025.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan ini di antaranya yakni  pelaku berinisial MR Pembuat dan admin grup, menggunakan akun Facebook “Nanda Chrysia”.

Motifnya adalah kepuasan pribadi. Dari perangkatnya ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi selanjutnya pelaku inisial DK Anggota aktif  yang menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20  konten dan  Rp100.000 untuk 50  konten.

Selanjutnya,  pelaku berinisial MS Membuat video asusila dengan anak-anak yang masih memiliki hubungan keluarga denganya, MJ Membuat dan menyimpan video asusila dengan anak tetangganya.

MJ juga merupakan DPO dalam kasus serupa di Bengkulu dan pelaku berinisial MA Mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup.

Tindakan ini, Polri mengidentifikasi empat korban, termasuk dua anak perempuan berusia 8 dan 12 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 21 tahun.

Korban anak-anak adalah keponakan dari tersangka MS, sementara korban dewasa adalah adik iparnya.

Polri telah memberikan pendampingan kepada para korban dan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk perlindungan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik, akun media sosial, dan konten digital bermuatan pornografi. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang ITE,

Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. I PS. W. 00525

 

Berita Menarik

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Baca Juga