Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sejumlah Dokumen Disita, Kapolri Ungkap Rencana Uji Forensik
Headline News
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
ACEH TIMUR I Pintassatu.Com I — Seorang karyawan toko handphone di Kabupaten Aceh Timur berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 904 juta lebih.
Aksi penggelapan tersebut dilakukan TM karena diduga kecanduan judi online, khususnya permainan slot. Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35), mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan harian.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, audit internal toko menunjukkan adanya selisih besar antara pemasukan dan jumlah stok barang yang terjual. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa sebanyak 224 unit handphone dari berbagai merek telah dijual tanpa dicatat dalam sistem dan tanpa nota penjualan.
“Dari hasil penyelidikan, TM mengaku bahwa uang hasil penjualan handphone digunakan untuk bermain judi online sejak awal tahun 2025,” kata Iptu Adi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Merasa dirugikan, pemilik toko segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.
TM kemudian diamankan dari tempat kerjanya tanpa perlawanan.
Saat ini, TM dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, karena perbuatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Aceh, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Qanun Jinayat, yang dapat dikenakan sanksi tambahan berupa cambuk, kurungan, atau denda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang kian marak dan meresahkan.
“Judi online tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan dan keluarga. Kami juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak mereka dari pengaruh buruk judi daring,” tegas Iptu Adi. I PS.W. 005725
Posted in Crime News, Indeks Berita
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Ancaman HIV/AIDS kini…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Senin 2…
BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Kecemasan masyarakat terhadap…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Irwasda Polda Metro…
JAKARTA, PINTASSATU.com – 24 Juni 2025, Wakil…