WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

Admin | May 22, 2025

sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei 2025 07:05 WIB — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Iwan ditangkap di kediamannya di Solo,  Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5) malam. Iwan lalu dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk diperiksa.

Penangkapan Iwan berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex. Kredit yang diberikan diduga tak digunakan Iwan sebagaimana mestinya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Rabu  (21/5/2025), menyebut nilai kredit itu mencapai Rp 3,58 triliun. Ada empat bank yang sedang diteliti penyidik karena berkaitan dengan kasus ini.

Iwan Setiawan Lukminto merupakan orang lama  yang bergabung dengan Sritex sejak 1997, sebagai Asisten Direktur. Dia lalu mengemban jabatan Wakil Direktur Utama pada 1999-2005.

Iwan kemudian diangkat sebagai Direktur Utama sejak 9 Juni 2014. Iwan kemudian menjabat Komisaris Utama Sritex sejak 21 Mei 2025.

Kejagung menetapkan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul  Qohar mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari  sejumlah bank milik negara hingga pemerintah daerah. Namun pelunasan kredit terkendala hingga jumlahnya mencapai lebih dari  Rp 3,5  triliun pada Oktober 2024.

“Penyidik memperoleh alat bukti  yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari  beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 senilai Rp 3.588.650.808.28,57,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari  pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan  Bank DKI Jakarta. Sehingga patut diduga ada prosedur melawan hukum.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan  DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan  Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan  Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan  mentaati prosedur dan  persyaratan yang telah ditetapkan,” terang Qohar.

Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari  Bank BJB dan  Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari  pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan  membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujar Qohar.

Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari  Bank BJB dan  Bank DKI Jakarta kepada Sritex membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari  total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57,” ujar Qohar.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan  Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan  Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.

Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari  Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar. I PS.W.00125

 

Berita Menarik

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Baca Juga

Pria Usia 60 Tahun Hilang di Gunung Salak, Tim SAR Melakukan Pencarian

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – I Pria 60…

Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Dinikahkan, Lalu Dicereikan Sehari Setelah Ijab Kabul.

JAKARTA, PINTASSATU,com – Wakil Ketua Komisi III…

Polisi Jamin Keamanan Warga Karawang Atas Teror Pengetuk Pintu Rumah Misterius

KARAWANG I Pintassatu.Com I – Setelah sepekan terjadinya…

DARI RDPU PANJA SPM JALAN TOL

SENAYAN I Pintassatu.Com I — Senin 26…