WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Kejari Gorut Tahap II Dua Perkara Seksual, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Admin | Jun 25, 2025

Untitled-3463

GORONTALO UTARA, PINTASSATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melaksanakan Tahap II penanganan dua perkara tindak pidana umum, masing-masing terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan seksual fisik terhadap perempuan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Andi Nirwansyah, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Senin kemarin (23/06/2025).

“Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial YK, yang disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82  ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Andi, sebagaimana yang dilaporkan klikindonesia.co.id.

Adapun perkara kedua menjerat tersangka berinisial FTN, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“FTN diduga melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan kepada tubuh korban, termasuk organ reproduksi, dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum,” terang Andi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul  23.00 WITA di sebuah kamar mandi umum di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang. Berdasarkan keterangan tersangka, korban merupakan pacarnya.

Kedua tersangka direncanakan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Gorontalo.

“Untuk tersangka YK, ancaman hukuman minimal  5 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara. Sementara FTN terancam pidana 4 hingga 12 tahun dan  denda Rp50 juta hingga Rp300 juta, serta dapat dijerat Pasal 285 KUHP,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Gorontalo Utara berharap proses hukum ini memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat luas, serta menekan angka kriminalitas seksual, khususnya di wilayah Gorontalo Utara.

I PS.W.00242

 

Berita Menarik

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Baca Juga

Cuti Bersama Dishub Kota Depok Buat Rekayasa Lalu Lintas

KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Guna mengatasi…

Presiden Prabowo Sumbang Empat Ekor Sapi Untuk Mustshik Bogor Raya

KOTA BOGOR I Pintassatu com l –…

HUT Polri Gelar  Lomba Debat Hukum Bersama Mahasiswa se-Bogor Raya

BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…

Sari Yuliati: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Harus Diiringi Integritas dan Pengawasan

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Keputusan Presiden Prabowo…

Bupati Bogor: “Kabupaten Bogor Sekarang Memiliki Command Center 112”

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Kabar…