Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S
Daerah
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Zhao Weiguo, mantan bos perusahaan milik negara China, Tsinghua Unigroup, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada 14 Mei 2025.
Vonis dijatuhkan dengan penangguhan dua tahun, yang berarti Zhao harus menyelesaikan waktunya di penjara terlebih dahulu sebelum dihukum mati. Pengadilan menyatakan Zhao bersalah atas korupsi besar-besaran.
Ia dan rekannya membeli properti perusahaan dengan harga diskon, sehingga secara ilegal menguasai aset negara senilai 470 juta yuan (Rp1 triliun).
Selain itu, Zhao juga merugikan negara lebih dari 890 juta yuan (Rp2 triliun) dengan membeli jasa dari perusahaan rekannya dengan harga di atas nilai pasar.
Pengadilan memerintahkan Zhao untuk mengembalikan seluruh aset yang diselewengkan, serta menjatuhkan denda tambahan sebesar 12 juta yuan (sekitar Rp27 miliar).
Hak politiknya juga dicabut seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita oleh negara.
I neo
Posted in Crime News, Indeks Berita, Mancanegara
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com l Kota Bogor…
BOGOR I Pintassatu.Com I – Tepat pukul…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Perhimpunan Aktivis…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Menjelang HUT…
DEPOK I Pintassatu.Com I – Maraknya ormas…