WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Korupsi Rp 3 Triliun, Bos BUMN China Dihukum Mati Dan Seluruh Aset Disita Negara

Admin | Jul 3, 2025

Untitled-6858568584

JAKARTA, PINTASSATU.com – Zhao Weiguo, mantan bos perusahaan milik negara China, Tsinghua Unigroup, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada 14 Mei 2025.

Vonis dijatuhkan dengan penangguhan dua tahun, yang berarti Zhao harus menyelesaikan waktunya di penjara terlebih dahulu sebelum dihukum mati. Pengadilan menyatakan Zhao bersalah atas korupsi besar-besaran.

Ia dan  rekannya membeli properti perusahaan dengan harga diskon, sehingga secara ilegal menguasai aset negara senilai 470 juta yuan (Rp1 triliun).

Selain itu, Zhao juga merugikan negara lebih dari  890 juta yuan (Rp2 triliun) dengan membeli jasa dari perusahaan rekannya dengan harga di atas nilai pasar.

Pengadilan memerintahkan Zhao untuk mengembalikan seluruh aset yang diselewengkan, serta menjatuhkan denda tambahan sebesar 12 juta yuan (sekitar Rp27 miliar).

Hak politiknya juga dicabut seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita oleh negara.

I neo

 

Berita Menarik

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Samarinda Dikepung Banjir

KOTA SAMARINDA I Pintassatu.Com I – Kota…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Baca Juga

Stasiun Bogor Diguyur Hujan Antisipasi Lonjakan dan Banjir

BOGOR I Pintassatu.Com I  – Tepat pukul…

PT SCM di Jakarta Didemo Perhimpunan Aktivis Nusantara

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Perhimpunan Aktivis…

Mabes Polri dan Anak Yatim Zikir Serta Berdoa Bersama Jelang HUT Bhayangkara

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Menjelang HUT…