WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Dinikahkan, Lalu Dicereikan Sehari Setelah Ijab Kabul.

Admin | Jun 28, 2025

Untitled-315178

JAKARTA, PINTASSATU,com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, merespon kasus tersebut. Sari mengaku geram dengan cara penamganan kasus kekerasan seksual di Karawang itu.

Cara penyelesaian, melalui upaya menikahkan pelaku dengan korban lalu diceraikan sehari setelah pernikahan, menurut Sari, tidak sesaui dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“ Penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegas Sari Yulianti.

Penanganan kasus kekerasan seksual  itu tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai.

“ Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri  bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati.

Sari juga mememinta jajaran kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri.

Wakil Ketua Komisi III tersebut juga  menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan  meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Diketahui bahwa mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh  guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025. Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya.

Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran. Kemudian setelah bertemu dan  bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.

Adapun hal yang disesalkan oleh kuasa hukum korban kasus ini tidak diarahkan ke PPA Polres setempat.

Namun penanganan oleh Polsek Majalaya melalui mekanisme restorative justice melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku.

I ham

 

Berita Menarik

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Baca Juga

Stasiun Bogor Diguyur Hujan Antisipasi Lonjakan dan Banjir

BOGOR I Pintassatu.Com I  – Tepat pukul…

Ada yang Menangis Tidak Lolos Masuk UI. 1.602 Orang Lolos Menjadi Mahasiswa Baru

DEPOK, PINTASSATU.com – Mungkin karena cita-citanya masuk…

Tukang Gali Sumur Terkubur dengan Galiannya Sendiri

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…

Jalur Tol Bogor – Serpong Segera Dibangun Setelah Adanya Kesepakatan Pemilik Lahan

BOGOR I Pintassatu.com I — Rupanya pembayaran…

Problem Sampah Kota Depok Harus di Mutasi

DEPOK I Pintassatu. com I – Problema…