Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat
Crime News
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAKARTA, PINTASSATU,com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, merespon kasus tersebut. Sari mengaku geram dengan cara penamganan kasus kekerasan seksual di Karawang itu.
Cara penyelesaian, melalui upaya menikahkan pelaku dengan korban lalu diceraikan sehari setelah pernikahan, menurut Sari, tidak sesaui dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“ Penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegas Sari Yulianti.
Penanganan kasus kekerasan seksual itu tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai.
“ Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati.
Sari juga mememinta jajaran kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri.
Wakil Ketua Komisi III tersebut juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Diketahui bahwa mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025. Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya.
Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran. Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.
Adapun hal yang disesalkan oleh kuasa hukum korban kasus ini tidak diarahkan ke PPA Polres setempat.
Namun penanganan oleh Polsek Majalaya melalui mekanisme restorative justice melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku.
I ham
Posted in Crime News, Indeks Berita, Jabodetabek
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
BOGOR I Pintassatu.Com I – Tepat pukul…
DEPOK, PINTASSATU.com – Mungkin karena cita-citanya masuk…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…
BOGOR I Pintassatu.com I — Rupanya pembayaran…