Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat
Crime News
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Penyidik Direktorat Reserse Cyber, Polda Metro Jaya meringkus dua dari tiga pelaku WN Malaysia karena diduga telah memperdayai 4 WNI dengan menderita kerugian Rp200 juta.
Menurut Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam aksinya pelaku berpura- pura sebagai pegawai bank dengan menyebar SMS phising.
“Iya, fungsinya sama seperti BTS. Jadi dia sudah punya konten SMS, kemudian setiap nomor yang masuk dalam radius radiasi sinyal dia, dia akan mem-blasting SMS ke semua HP, semua provider,” kata Herman di Mapolda Metro Jaya, Selasa(24/6).
Dia menturkan, korban yang tertarik mengklik lalu mengirimkan data pribadi lewat SMS phising.Selanjutnya, pelaku mrnggasak uang milik korban.Kepada penyidik, dua pelaku berinisial CY, dan OKH menerima gaji 10 ribu ringgit dari LW yang juga WN Malaysia yang hngga kini masih buron.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta. Pelaku juga dijerat Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar serta Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. I PSW00975
Posted in Crime News, Indeks Berita, Jabodetabek
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kepala Sekretariat…
DEPOK I Pintassatu.com l Terpidana kasus pengrusakan…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Sebanyak tujuh…
KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Ternyata Masih…
KOTA BOGOR, PINTASSATU.com – Sehubungan diselenggarakannya acara…