WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Nadiem Makarim Lolos Dari Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung Menetapkan 4 Tersangka dan Langsung Ditahan

Admin | Jul 16, 2025

Untitled-32525252

JAKARTA I PINTASSATU.com – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan keempat tersangka langsung ditahan usai penetapan.

Satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

Tiga tersangka lainnya adalah konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti  yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) malam.

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Masa penahanan dimulai  sejak tanggal mereka berstatus tersangka.  Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis.

Adapun Jurist Tan saat ini masih berstatus buron (DPO) karena berada di luar negeri.

Jurist Tan, belum ditahan karena masih di luar negeri. Mereka dinilai bersekongkol melakukan pemufakatan jahat untuk mengadakan laptop chromebook sebanyak 1,2 juta unit.

Laptop tersebut ditujukan untuk anak-anak sekolah di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Sementara akses internet belum merata di wilayah tersebut.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,9 triliun. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Enggan Hadir Dalam Pemeriksaan Ibrahim Arief Dijemput Paksa Tim Jaksa

Selasa 15/7/2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief (IA), seorang konsultan di Kemendikbudristek.

Ibrahim sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pengacaranya, Indra Haposan Sihombing, membenarkan penjemputan ini.

Kasus ini memang jadi sorotan publik, apalagi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga sempat diperiksa sebagai saksi.

I neo

 

Berita Menarik

30 Robot Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 79, Selanjutnya Untuk Layani Masyarakat

JAKARTA, PINTASSATU.com – Ada yang menarik dalam…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Kisruh Tanah Wakaf Sultan Blang Padang, Menteri Agama Rencana Kembalikan ke Nazir Sah

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….

Baca Juga

Hukum  Menyembelih Hewan Kurban dengan Mesin Pemotong Modern

BOGOR KOTA I Pintassatu.con l — Senin…

Miras Ancam Pemuda Bogor Kota Polresta Bergerak Musnahkan 17 Ribu Botol Untuk Antisipasi

BOGORKOTA I PINTASSATU.com – Luar biasa gentingnya…

Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi Sambut Kedatangan Haji Asal Kota Bogor

BOGORKOTA, PINTASSATU.com – Pemulangan Jamaah Haji asal…