WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Ngaku Didatangi Arwah Brigadir Nurhadi, Misri di Balik Jeruji Sering Halusinasi

Admin | Jul 10, 2025

Untitled-3252352522

JAKARTA I PINTASSATU.com – Nama Misri Puspita Sari atau yang akrab disapa Misri dikenal sebagai Lady Companion (LC) yang menetap di Jambi.

la ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku atas kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, di kawasan Gili Trawangan.

Menurut Yan, selaku kuasa hukum Misri, kliennya ‘dipesan’ Kompol  Yogi karena pernah bertemu dengan Kompol Yogi di Jakarta pada tahun 2024 dan  saling mengikuti di media sosial.

“Sekitar April 2025, Kompol Yogi pernah menghubungi Misri lewat Instagram dan  mengundang

Misri agar berlibur ke Lombok dan  lanjut komunikasi via WhatsApp,” imbuh Yan. Misri berangkat dari  Bali menuju Lombok menggunakan speedboat.

Misri kemudian dijemput oleh Brigadir Nurhadi menggunakan mobil  di Pelabuhan Senggigi.

“Selama di jalan,  M (Misri) sempat minum riklona (obat penenang) sebanyak tiga biji dan saks P (Putri) dua biji,” papar Yan.

Setelah ditetapkan tersangka pada 17 Juni, kondisi mental Misri dinyatakan menurun hingga sering berhalusinasi.

Misri yang dikenal sebagai anak yatim piatu sekaligus tulang punggung keluarga itu bahkan dikabarkan ‘kerasukan’ arwah mendiang Brigadir Nurhadi.

“Sejak jadi tersangka, dia sering berteriak atau berbicara sendiri. Bahkan saat sesi konseling, dia menyebut-nyebut nama korban dan  menggambarkan kejadian secara tidak sadar,” kata Yan.

“Arwah itu, katanya, menyampaikan siapa pelaku dan  bagaimana dia dibunuh,” kata Yan lagi. “Dia melihat sosok tanpa wajah yang melarangnya bicara. Sosok itu muncul berkali-kali dan membuat Misri semakin tertutup,” pungkasnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, foto penampilan terbaru Misri ikut menjadi sorotan.

Wanita yang biasanya tampil seksi mendadak menutupi kepalanya dengan selendang menyerupai hijab.

Sementara itu, hingga saat ini kepolisian belum menemukan rekaman CCTV yang merekam langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kematian Brigadir Nurhadi. Sementara itu, ketiga tersangka saat ini dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

I neo

 

Berita Menarik

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Jenazah 2 Mahasiswa UGM Korban Tenggelam Diantar Ratusan Warga ke Bandara

MALUKU, PINTASSATU.com – Dua mahasiswa Universitas Gadjah…

Baca Juga

Wali Kota Bogor Dedie Rachim Angkat 46 CPNS Menjadi ASN

BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…

Polisi Jamin Keamanan Warga Karawang Atas Teror Pengetuk Pintu Rumah Misterius

KARAWANG I Pintassatu.Com I – Setelah sepekan terjadinya…

Zulfikar Arse Sadikin: Putusan MK Momentum Desain Ulang Model Pemilu dan Pilkada Kita

JAKARTA, PINTASSATU.com – 26 Juni 2025, Wakil…

Stasiun Bogor Diguyur Hujan Antisipasi Lonjakan dan Banjir

BOGOR I Pintassatu.Com I  – Tepat pukul…