Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir
Daerah
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Penyidik Subdit 3 Direktorat Siber Polda Metro Jaya meringkus WN Nigeria berinisial OIO di Bank BRI KCP Green Ville Jalan Komplek Greenville Blok C No.2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku diduga terlibat pembobolan uang perusahaan milik PT J senilai Rp1,6 miliar dengan modus menghack email antara PT. J dan PT. S.
“Tersangka OIO meng-hack email PT. J senilai Rp 3,6 miliar dan berhasil mencairkan dana sebesar Rp 1,6 Miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/6).
Syam menuturkan, dalam aksinya pelaku menggunakan 14 identitas palsu yaitu SARANA MULTI PROJECTS; PARILLION LEISURE LIMITED; ELITEGROUP COMPUTE SYSTEMSCOLTD; TORRIDEN COLTD; COMPASS TENDERSTLD; THE GETTER GROUP; AGRI LIGHT ENERGYLTD; XIAMENA POLLO WALKER OUTDOOR; TADPHARMA GMBH; NINGBOLITETRACE EXIMLTD; AVMAX AIRCRAFT LEASINGING; INTERCARGO MACHINERY 2; AMERLAND AMERICA CORP; MANENERGY SOLUTIONSSA PTYLTD.
“Pada kasus hack email ini ada 1 tersangka lagi OCJ Warga Negara Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Peran tersangka OIO sebagai orang yang membuat rekening Bank BRI atas perintah OCJ, dengan menggunakan data diri palsu,” jelas Syam.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Marpaung mengatakan, modus pelaku melakukan Business Email Compromise (BEC), yaitu jenis penipuan siber dimana pelaku menyamar sebagai tokoh tepercaya, di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya untuk melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif.
“Pelapor selaku kuasa dari PT. J (korban) menerangkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2025, pihak korban mendapatkan email dari intan@PT. S.co.id dari pihak PT. S,” kata Rafles.
Rafles mengatakan,dalam email itu terdapat pesan yang meminta PT. J untuk melakukan pembayaran Junior Loan Interest Payment (Bunga Pinjaman). Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pada 16 Mei 2025 PT. J melakukan pembayaran ke nomor rekening Bank BRI senilai 2.271.419,28 USD.
Setelah melakukan pembayaran beberapa hari kemudian, PT. J diberitahu bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak PT. S.
“Setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa email intan@PTS.co.id telah dikuasai oleh pelaku, dan yang mengirimkan email ke PT. J, pada 16 Mei 2025 adalah pelaku yang sebelumnya sudah mempersiapkan nomor rekening Bank BRI,” jelas Rafles.
AKBP Rafles mengimbau kepada pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan penipuan online yang marak terjadi belakangan ini, khususnya yang menggunakan rekening bank berbeda dari nama perusahaan atau nama rekan bisnis.
“Apabila ada masyarakat menjadi korban atas kejahatan yang menggunakan paspor atau rekening dengan 14 identitas tersebut dihimbau kepada masyarakat agar melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” tutup Rafles.
Akibatnya, pelaku dijerar dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun serta
Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
I PS.W.00975
Posted in Crime News, Indeks Berita, Jabodetabek
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Keputusan Presiden Prabowo…
KOTA BOGOR I Pintassatu.Com I – Kota…
BOGOR KOTA l Pintassatu.com l – Kota…
BOGOR KOTA I Pintassatu com l –…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Hutomo Kim, SH…