WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Pelaku Pengrusakan Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Admin | Jul 15, 2025

Untitled-12141413

GORONTALO I PINTASSATU.com – Pelaku pengrusakan diamankan team rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, setelah mangkir dua kali dari panggilan.

Dua pelaku yang diamankan tersebut merupakan pelaku yang diduga kuat melakukan pengerusakan pada April 2024 lalu di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim AKP Akmal Novian  Reza,S.I.K, membenarkan jika kedua pelaku dengan inisial RI (31) warga Kecamatan Telaga biru Kabupaten Gorontalo dan  MK (33) warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo telah diamankan oleh team Resmob pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Molosifat W kecamatan Kota barat Kota Gorontalo.

Dijelaskannya bahwa kedua pelaku melakukan pengerusakan jendela kaca dan  TV merek Samsung 43 inch menggunakan parang di rumah korban RT yang ada di kelurahan Donggala sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000.

Menurut AKP Akmal, Kedua pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua  kali, sehingga Team Resmob Rajawali melakukan penjemputan dan pengamanan dan lokasi persembunyian mereka pun berpindah pindah.

“Usai dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penyidikan keduanya terbukti telah melakukan pengrusakan serta dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) Tahun, 6 (enam) Bulan,” ungkap AKP Akmal.

I PS.W.00242

 

Berita Menarik

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Jenazah 2 Mahasiswa UGM Korban Tenggelam Diantar Ratusan Warga ke Bandara

MALUKU, PINTASSATU.com – Dua mahasiswa Universitas Gadjah…

Baca Juga

18 Kafilah dari Kota Depok Mengikuti MTQH ke-39 tingkat Provinsi Jawa Barat

DEPOK, PINTASSATU.com I – Akhirnya 18 Kafifah…

Wali Kota Bogor Dedie Rachim Angkat 46 CPNS Menjadi ASN

BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…

Bandar Sabu dan Ganja di Vonis 11 Tahun Penjara di PN Depok

DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…

DARI RDPU PANJA SPM JALAN TOL

SENAYAN I Pintassatu.Com I — Senin 26…