Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa
Daerah
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
GORONTALO I PINTASSATU.com – Pelaku pengrusakan diamankan team rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, setelah mangkir dua kali dari panggilan.
Dua pelaku yang diamankan tersebut merupakan pelaku yang diduga kuat melakukan pengerusakan pada April 2024 lalu di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K, membenarkan jika kedua pelaku dengan inisial RI (31) warga Kecamatan Telaga biru Kabupaten Gorontalo dan MK (33) warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo telah diamankan oleh team Resmob pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Molosifat W kecamatan Kota barat Kota Gorontalo.
Dijelaskannya bahwa kedua pelaku melakukan pengerusakan jendela kaca dan TV merek Samsung 43 inch menggunakan parang di rumah korban RT yang ada di kelurahan Donggala sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000.
Menurut AKP Akmal, Kedua pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sehingga Team Resmob Rajawali melakukan penjemputan dan pengamanan dan lokasi persembunyian mereka pun berpindah pindah.
“Usai dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penyidikan keduanya terbukti telah melakukan pengrusakan serta dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) Tahun, 6 (enam) Bulan,” ungkap AKP Akmal.
I PS.W.00242
Posted in Crime News, Indeks Berita
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
MALUKU, PINTASSATU.com – Dua mahasiswa Universitas Gadjah…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Pihak Direktiorat…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Akhirnya 18 Kafifah…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…