Pimpinan Redaksi Media Online Pintassatu.Com Hadiri Acara Silaturrahmi Para Tokoh Jurnalis
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
JAKARTA I PINTASSATU.com – Kamis 17/7/2025, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara (PPN), diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Palsu.
Ketua Umum PPN Andi Kurniawan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu, Kamis (17/7/2025).
Andi mengaku baru pertama kali diperiksa setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan di Unit Ditipidum Polda Metro Jaya, Andi Kurniawan, didampingi kuasa hukumnya Rusdiansyah SH., MH mengaku diperiksa selama 10 jam, untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik.
“Banyak pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait dugaan tindak pidana penghasutan, Pasal 160 KUHP merupakan Delik biasa yang klien kami laporkan,” ujar Andi kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurut Andi, ini merupakan pertama setelah laporannya ditingkatkan menjadi menyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Kurniawa, Rusdiansyah, mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait laporan tersebut.
“Klien kami dari Pemuda Patriot hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor atas dugaan tindak pidana penghasutan terkait ijazah Pak Jokowi,” ujar Rusdiansyah.
Dalam laporan ini mereka melaporkan empat orang terkait tudingan ijazah Jokowi palsu. Namun, dia tidak merinci siapa saja orang-orang yang dilaporkan itu.
“Untuk para terlapor ya satu orang perempuan inisial TT seorang dokter, ada RS mantan menteri, RSN yang katanya seorang ahli telematika, ada RF yang juga katanya aktivis,” ungkap dia.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Diketahui, Jokowi melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan itu dibuat berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 32.
I neo
Posted in Crime News, Indeks Berita, Jabodetabek
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Direktur RS Indonesia di…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Ada yang menarik dalam…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Aparat Subdit Cybercrime, Polda…
KOTA BOGOR, PINTASSATU.com – Sehubungan diselenggarakannya acara…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Dalam peringatan…