WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

PMJ Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Pengiriman Paket

Admin | Jul 11, 2025

Untitled-133525252

JAKARTA I PINTASSATU.com – Pihak Direktorat Cybercrime, Polda Metro Jaya mengingatkan kepada warga masyakat untuk mewaspadai aksi kejahatan dengan modus pengiriman paket barang Ninja Xpress.

” Masyarakat kami himbau untuk mewaspadai kejaahatan pengiriman paket barang Ninja Xpress. Kalau pengirim awalnya lewat Ninja Xpress tanya dulu apakah memang dari Ninja Xpress kalau bukan jangan salahkan kurirnya,” kata Wakil Direktur Cybercrime, Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat(11/7).

Menurut Fian Yunus, pihaknya telah meringkus dua pelaku penipuan online berinisial T dan MFB dan 1 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi berinisial G.

“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” jelas Fian

Dikatakannya, pelaku bernisial T ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jalan Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” jelas Yunus.

Dikatakannya, tersangka berinisial MFB meminta kepada tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.

“Adapun Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” ujar Yunus.

Tersangka berinisal T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.

“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” ungkap Yunus.

Yunus menerangkan, tersangka berinisial T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/ format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.

“Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,”  tegas Yunus.

Yunus menuturkan, pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7 hari.

“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7  hari,” kata Yunus.

Menurut Yunus, adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat.

Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi  NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi, namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.

Akibatnya, dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

I PSW0975

 

Berita Menarik

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Baca Juga

Bupati Bogor: “Kabupaten Bogor Sekarang Memiliki Command Center 112”

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Kabar…

Gelar Rapat Pleno, DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Tegaskan Tetap Jaga Soliditas Organisasi

BANDUNG, PINTASSATU,com – Pengurus DPD Partai Golkar…

Tidak Semua Sekolah Mengikuti Kalender Cuti Bersama

BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…

Pria 60 Tahun yang Hilang di Gunung Salak Bogor Ditemukan Tewas

BOGOR, PINTASSATU.com – Seorang pria bernama Ayon (60)…