Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA
Bali Nusra
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
ACEH TIMUR I Pintassatu.Com I – Tim Satres narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Sebanyak 1.912 butir pil ekstasi disita dan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (6/5/2025) sekitarpukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui kasat Narkoba AKP Saiful Kamal menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran ekstasi oleh seseorang bernama YD. Setelah penyelidikan, tim melakukan undercover buy namun lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur.
Di sana, tim menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang dikendarai S. Setelah digeledah, dua bungkus pil ekstasi warnapink berlogo “AM” ditemukan di dalam bagasi motornya. Selain ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit HP dan motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial MAKMIN yang saat ini masuk dalam DPO,” ujar AKP Saiful.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. I PS.W. 005725
Posted in Crime News, Indeks Berita
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
JAKARTA I Pintassatu.com I H. Mori Hanafi,…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kapolres Metro…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.com l – Menyambut hari…
DEPOK l Pintassatu.con l Minat pelajar warga…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…