MATARAM I Pintassatu.Com I – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 55,22 gram di halaman Mapolres setempat, Kamis (22/5).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, disaksikan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan awak media.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari zat adiktif berbahaya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya.
“Kami tidak akan kompromi. Siapapun pelakunya akan ditindak tegas,” ujar AKBP I Komang Sarjana di hadapan para undangan dan peserta pemusnahan.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka berinisial BAP (40). Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur di wilayah Kecamatan Terara berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal Trinugraha mengungkapkan, sabu ditemukan dalam bungkus rokok yang disembunyikan pelaku, bersama alat hisap (bong) dan satu unit handphone.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kos tersangka di Desa Terara, tempat petugas menemukan satu klip sabu berukuran besar tersembunyi dalam mesin pengharum ruangan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal. I PS.Own. 00125
Posted in Crime News, Indeks Berita
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
KOTA BOGOR, PINTASSATU.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen)…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…
KARAWANG I Pintassatu.Com I – Setelah sepekan terjadinya…
DEPOK I Pintassatu.com l Terpidana kasus pengrusakan…
KOTA BOGOR I Pintassatu.Com I – Kota…