WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Terlilit Utang, Seorang di Dompu Tega Gorok Istrinya

Admin | Jun 7, 2025

Pelaku pembunuhan istri di dompu

DOMPU I Pintassatu.com– Seorang perempuan inisial SRI, 28 tahun, warga Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB tewas di tangan suaminya sendiri inisial SYA, 30 tahun. Korban ditemukan tewas dengan leher digorok di kamar rumahnya, Sabtu pagi (7/6/2025).

Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa oleh ibunya sendiri dengan kondisi bersimbah darah sekitar pukul 07.00 Wita. Sebelum, sang nenek diberitahu oleh anak korban yang masih balita.

Terduga pelaku, sempat melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu beberapa jam setelah kejadian.

“Penangkapan ini dilakukan langsung oleh tim Jatanras Polres Dompu di bawah pimpinan saya bersama KBO Satreskrim Iptu Zainal Arifin. Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya. Meski sempat terjadi penolakan dari  pihak keluarga, namun kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang,” ujar Zuharis.

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa motif dari tindakan sadis itu diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban memiliki banyak utang. Istrinya juga  kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga.

“Motif ini masih akan terus didalami guna memastikan latar belakang psikologis dan pemicu kekerasan tersebut,” tegasnya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengapresiasi kerja cepat timnya dalam menangani kasus ini. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian. Polres Dompu akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” tegasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. II PS. W.0061725.

 

Berita Menarik

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Baca Juga

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…

Acara Sports Day di HI Jelang HUT Polri ke 79, Diwarnai Anak Hilang dan Copet

JAKARTA, PINTASSATU.com – Mabes Polri menggelar Sports…

Disiplin Pengendara Kurang, Sehari 4591 Pelanggaran Terekam ETLE

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kepala Subdit…