Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!
Headline News
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
BANDA ACEH I Pintassatu.Com I – Jajaran Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
Dalam kurun waktu lima hari, tiga tersangka kurir narkoba diamankan saat hendak mengirim barang haram tersebut ke luar Aceh.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers Rabu (21/5/2025) menyampaikan, ketiga tersangka berinisial MD (24) warga Bireuen, AG (41) asal Bogor, dan RH (21) dari Lhokseumawe. Mereka ditangkap secara terpisah pada rentang waktu 8 hingga 12 Mei 2025 saat menjalani pemeriksaan di Bandara SIM.
“Modus yang digunakan berbeda-beda. MD menyembunyikan sabu dalam koper dan hendak terbang ke Banjarmasin, sedangkan AG dan RH menyembunyikan sabu di dalam celana dalam dengan tujuan Jakarta,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kronologi Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan kronologi penangkapan:
Pada 8 Mei 2025, MD ditangkap di Bandara SIM saat hendak terbang ke Banjarmasin dengan membawa 2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper. Barang haram tersebut diperoleh dari MR (DPO) di Bireuen. MD mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan, sebelumnya ke Lombok pada November 2024.
Pada 12 Mei 2025, AG dan RH ditangkap pada hari yang sama secara terpisah. AG sebelumnya terbang dari Bogor ke Medan, kemudian ke Bireuen dan menerima 2 kilogram sabu dari M (DPO) untuk dibawa ke Jakarta. RH, warga Lhokseumawe, juga hendak terbang ke Jakarta membawa 1 kilogram sabu dari E (DPO).
“Upah yang dijanjikan untuk masing-masing tersangka bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga Rp120 juta. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini cukup terorganisir dan merekrut kurir dari berbagai daerah,” terang AKP Rajabul.
Polisi saat ini masih memburu tiga DPO lain, yaitu MR, M, dan E, yang diduga sebagai pemasok sabu untuk para tersangka. I PS.W. 005725
Posted in Crime News, Indeks Berita
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
BANDUNG, PINTASSATU,com – Pengurus DPD Partai Golkar…
BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Kecemasan masyarakat terhadap…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu com I –…