Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa
Daerah
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
GORONTALO, PINTASSATU.com – Masih membekas diingatan kita bagaimana ribuan penambang rakyat yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango melakukan unjuk rasa memperjuangkan aspirasinya.
Dengan jarak yang begitu jauh tidak menghentikan niat dan semangat mereka untuk berteriak di atas sound di kantor bupati Bone Bolango, kantor DPRD Provinsi dan kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.
Tujuannya hanya satu yakni mendapatkan perhatian, atensi dan keberpihakan pemerintah atas nasib mereka akibat kerakusan, kerusakan dan otoritarinisme perusahaan yang tidak produktif dan tidak memberikan dampak ekonomi kepada rakyat Gorontalo.
Kita lihat saja sejak mereka hadir dari tahun 2010 yang ada hanya kerusakan hutan, hilangnya habitat flora dan fauna, bencana banjir serta kehancuran rumah penduduk akibat material yang dibawah oleh banjir kerumah penduduk akibat aktivitas tambang yang merusak hutan.
Sudah lebih 15 tahun mereka hadir namun tidak memberikan keuntungan bagi rakyat Gorontalo serta tidak menambah pendapatan daerah.
Dalam kaidah, Islam dikenal dar’ul mafasidimuqadamu ala jalbih mashalih “mencegah kerusakan harus didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan.
Oleh karena itu menurut pengamatan saya selaku aktivitas lingkungan hidup dan pertambangan, langkah Gubernur mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gorontalo Mineral sudah tepat dan benar.
Ini adalah keputusan yang berani karena berdiri diatas kepentingan dan keselamatan rakyat. Tidak perlu ada komentar miring atau menyalahkan keputusan Gubernur tersebut sebab keputusan Gubernur Gorontalo sudah sesuai dengan adigium hukum yang selalu kita gaungkan “solusi populi suprema lex “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”.
Kita lihat juga secara hukum positif bahwa kehadiran perusahaan atas nama kontrak karya tidak sah secara hukum atau tidak menemukan relevansinya.
Sebab kehadiran kontrak karya yang selalu mereka gaungkan tidak terakomodir secara hukum. Kita lihat saja kepres nomor 41 tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian dibidang pertambangan yang berada di kawasan hutan.
Didalam kepres tersebut hanya ada 13 perusahaan yang di izinkan untuk kontrak karya sementara gorontalo mineral tidak disebutkan dalam kepres tersebut.
Ini berarti bahwa Gorontalo mineral tidak memiliki legal standing untuk usaha pertambangan di Gorontalo. Maka rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo memilki spirit untuk mengembalikan alam Gorontalo demi kebaikan rakyat Gorontalo.
Ini sesuai dengan kaidah hokum Islam ad-daf’u aula minal jalbih “menolak kemungkin buruk harus didahulukan daripada menarik kebaikan”.
Berdaskan hal itu maka sudah sepantasnya Gubernur Gorontalo kita berikan apreasi dan penghargaan setingi tinggi karena telah berdiri dipihak rakyat kecil.
Adapun persoalan lainnya itu hanya masalah teknis administrasi yang tidak perlu dibesar – besarkan sebab kita melihat kesungguhan dan niat baik Gubernur Gorontalo yang berani dan ikhlas untuk rakyat Gorontalo.
I PS.W.00242
Posted in Daerah, Figur, Indeks Berita
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
JAKARTA, PINTASSATU.com – 17 Juni 2025, Diskusi…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…
JAKARTA PUSAT I Pintassatu.Com I — Minggu…
JAKARTA I Pintassatu. Com I – Jumat…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Jusuf Kalla &…