JAKARTA I Pintassatu.Com I – Pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, secara resmi mengusulkan agar anggaran belanja zakat dan infak dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Usulan ini disampaikan dalam audiensi bersama Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (16/5).
Pertemuan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi Abdullah, serta dihadiri sejumlah pejabat penting Pemerintah Aceh, antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra; Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (BMA), Prof. Alyasa’ Abubakar; Ketua Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal; dan Kepala Sekretariat BMA sekaligus Sekretaris BPKA, Ramzi.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Aceh mengajukan surat resmi dari Gubernur Aceh yang berisi usulan agar menu anggaran belanja zakat dan infak dapat diintegrasikan ke dalam SIPD. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan dana zakat dan infak oleh Baitul Mal Aceh.
“Dengan integrasi anggaran zakat dan infak dalam SIPD, kami berharap penyaluran dana ini dapat lebih efektif dan transparan sehingga manfaatnya lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Azwardi Abdullah.
Azwardi juga menyampaikan bahwa usulan ini mendukung program percepatan Gerakan Aceh Berwakaf, serta memberikan peluang bagi Baitul Mal di tingkat kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya. Selain itu, inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat peran Baitul Mal Gampong sebagai program unggulan Pemerintah Aceh.
Kemendagri menyambut positif usulan tersebut. Jifvy Magdalena Dina Paomey, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemendagri, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan infak,” ungkap Jifvy.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal penguatan tata kelola zakat dan infak di Aceh, sekaligus memperlancar proses administrasi Baitul Mal sehingga dana yang terkumpul dapat tersalurkan lebih cepat dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat. I PS.W. 005725
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Perhimpunan Aktivis…
JAWA BARAT I Pintassatu.com I – Ajang…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com l Kota Bogor…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…