WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Aparat Desa Tak Jelas Tolak Surat Warga, Transparansi Desa Lambou Darul Ihsan Dipertanyakan!

Admin | Jun 5, 2025

Aparat Desa Tak Jelas Tolak Surat Warga, Transparansi Desa Lambou Darul Ihsan

MANDALING NATAL I Pintassatu.com I – Setelah sempat gagal pada upaya pertama, Magrifatulloh kembali menyambangi Kantor Desa Lambou Darul Ihsan, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal. Tujuannya jelas: menyerahkan surat permintaan informasi publik sebagai bentuk kontrol warga terhadap transparansi pemerintahan desa.

Kantor desa saat itu dalam keadaan terbuka. Namun alih-alih disambut baik,  Magrifatulloh justru dihadang oleh seorang pria  yang mengaku sebagai aparat desa. Anehnya, pria  tersebut menolak menerima surat tersebut, dengan alasan hanya boleh menerima surat dari  kecamatan.

Ketika ditanya identitas dan dasar legalitas sebagai aparat desa, pria itu tidak mampu menunjukkan apa pun. Tidak ada kartu pegawai, SK pengangkatan, bahkan tanda pengenal pun tak ada. Situasi ini memunculkan kecurigaan bahwa aparat tersebut tidak memiliki status resmi dalam struktur desa.

“Siapa piket hari ini?” tanya Magrifatulloh. Namun pertanyaan itu tidak dijawab secara jelas. Parahnya lagi, ketika diminta menunjukkan buku tamu, pria itu menjawab bahwa kantor desa tidak memilikinya. Padahal, dalam anggaran desa, pengadaan buku tamu dianggarkan secara rutin.

Fenomena ini memperlihatkan lemahnya sistem administrasi dan  buruknya implementasi transparansi di tingkat pemerintahan desa. Tidak adanya tanggung jawab terhadap dokumen publik  dasar seperti buku tamu menandakan tata kelola yang tidak profesional.

Magrifatulloh menilai ketidaktahuan aparat terhadap kewajiban dasar pelayanan publik  sebagai tanda dari  kegagalan pelatihan dan  bimbingan teknis yang seharusnya diterima. “Kalau mereka paham, tentu tahu kewajiban dasar, seperti menerima surat resmi dari warga dan menjaga keterbukaan informasi,” ujarnya.

Kejadian ini juga memperkuat dugaan bahwa tidak semua aparatur desa di Lambou Darul Ihsan bekerja sesuai aturan. Ketiadaan bukti legalitas aparat, serta pengabaian terhadap keterbukaan informasi, menjadi sinyal adanya persoalan struktural yang serius dalam tubuh pemerintahan desa.

Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik  yang hancur, tetapi juga  proses demokratisasi di desa akan tercederai. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera mengambil tindakan korektif untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. II PS. W. 0051025

 

Posted in ,

Berita Menarik

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Baca Juga

Pria Usia 60 Tahun Hilang di Gunung Salak, Tim SAR Melakukan Pencarian

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – I Pria 60…

Kemacetan Parah, 2 Jam Dari JCC ke PMJ Buntut Kunjungan Presiden Prancis

JAKARTA I Pintassatu.com I – Kemacetan parah…

Nama Besar almarhum Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng, Kapolri Pertama di Abadikan di Bogor

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Nama Besar almarhum…

1000 Pohon Ditanam di Tanah Adat Desa Dalam Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kegiatan ini bertempat…