WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Bayu Pratama Presidium JM Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Penyelewengan Anggaran Dinas Sosial Kolaka

Admin | Jun 24, 2025

Untitled-2511

KENDARI, PINTASSATU.com –

Jenderal Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JM Sultra) 23 Juni 2025 melalui Presidium Muh. Bayu Pratama, yang juga  merupakan mahasiswa aktif, yang merupakan putra Daerah Kabupaten Kolaka, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka.

Desakan ini dilatarbelakangi oleh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengindikasikan adanya dugaan penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, khususnya untuk program bantuan lanjut usia terlantar dan penyandang cacat permanen/tidak berdaya.

Muh. Bayu Pratama menyatakan bahwa perbuatan ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, namun berpotensi kuat melanggar asas keadilan sosial dan hak-hak dasar kelompok rentan di Kabupaten Kolaka.

“Negara melalui Dinas Sosial seharusnya hadir untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak. Bila berdasarkan LHP BPK terbukti ada penyimpangan, maka hal itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah sosial,” tegas Bayu.

Jenderal Mahasiswa Sulawesi Tenggara menilai bahwa dugaan ini bukan masalah sepele, sebab menyangkut kemanusiaan dan  integritas pengelolaan keuangan negara di daerah. Karena itu, JM Sultra menyerukan agar Kejati Sultra:

Segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas  Sosial Kabupaten Kolaka  beserta pejabat yang terlibat dalam proses penyaluran bansos tersebut.

Menindaklanjuti temuan LHP BPK dengan tindakan hukum yang sesuai bila ditemukan unsur pidana.

Mengumumkan secara terbuka hasil penyelidikan kepada publik  sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.

JM Sultra juga  akan membuka posko pengaduan masyarakat di Kabupaten Kolaka  untuk menerima laporan warga lanjut usia maupun penyandang disabilitas yang merasa tidak pernah menerima haknya sesuai program pemerintah.

“Kita tidak akan tinggal diam  jika hak-hak kelompok paling rentan diabaikan. Kami akan terus kawal hingga aktor yang diduga bertanggung jawab diproses secara hukum,” tutup Muh. Bayu Pratama.

Rilisan ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai representasi suara mahasiswa dan masyarakat sipil untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyelewengan dana sosial di tanah Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka.

I PS. W. 0031

 

Posted in ,

Berita Menarik

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Baca Juga

PB HMI: Hentikan Arogansi Kekuasaan, Kembalikan Hak Al Washliyah

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Senin 26…

516 Botol Minuman Keras di Sita Polisi dari Toko Jamu Kawasan Sawangan Depok

DEPOK, PINTASSATU.com – Toko  jamu di Sawangan,…

Sari Yuliati: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Harus Diiringi Integritas dan Pengawasan

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Keputusan Presiden Prabowo…

Jelang Lebaran Haji Jenis Ayam Broiler Naik Signifikan di Kota Bogor

BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Kebutuhan masyarakat…

Polisi Jamin Keamanan Warga Karawang Atas Teror Pengetuk Pintu Rumah Misterius

KARAWANG I Pintassatu.Com I – Setelah sepekan terjadinya…