WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Diduga Ada Kredit Fiktif  Rp48 Miliar, Polda Aceh Geledah BPRS Gayo

Admin | May 10, 2025

kredit fiktif gayo

TAKENGON I Pintassatu.Com I – Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan  Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)  Gayo, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, sejak Kamis, 8 Mei 2025 kemarin.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang diduga terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul  10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Tim terlihat intensif memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut.

“Penggeledahan ini bagian dari  upaya pengumpulan barang bukti  dalam penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan pembiayaan fiktif. Kasus ini diduga melibatkansejumlah oknum karyawan internal BPRS Gayo,” ujar Zulhir.

Kepala Subdirektorat Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Dr. Supriadi, menambahkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari  penggeledahan tersebut, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan  satu sertifikat hak  milik atas nama Andika  Putra (AP), yang mencakup tanah dan  bangunan.

Sita Rumah Karyawan

Sehari setelah penggeledahan, pada Jumat (9/5/2025), penyidik kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT BPRS Gayo  di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dengan memasang pamflet di rumah tersebut. Properti ini sesuai dengan sertifikat hak  milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari  hasil tindak pidana perbankan syariah,” kata AKBP Supriadi.

Ia menegaskan, penyitaan ini merupakan langkah lanjutan untuk mengamankan barang bukti yang akan memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembiayaan fiktif tersebut.

Kronologis Singkat Kasus:

• Desember 2018–April 2024: Diduga terjadi praktik pembiayaan fiktif di internal PT BPRS Gayo dengan total nilai mencapai Rp48 miliar.

• Kamis, 8 Mei 2025: Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor pusat PT BPRS Gayo  di

Takengon. Disita 963 dokumen pembiayaan dan  satu sertifikat hak  milik.

• Jumat, 9 Mei 2025: Penyidik menyita satu unit rumah milik karyawan BPRS Gayo  di Desa

Hakim Bale Bujang, berdasarkan sertifikat atas nama AP.

• Status Saat Ini: Penyidikan masih berlangsung. Polda Aceh berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan syariah.

Polda Aceh menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup. I  PS.W. 005725

 

Posted in ,

Berita Menarik

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Baca Juga

1000 Pohon Ditanam di Tanah Adat Desa Dalam Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kegiatan ini bertempat…

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

JAKARTA I Pintassatu.com I – Menteri Ketenagakerjaan…

MA Putuskan Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

JAKARTA, PINTASSATU.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan…

Warga Bogor Panik Susu Cair Kotak Kadaluarsa Beredar Luas Polisi Turun Tangan

BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Kecemasan masyarakat terhadap…