Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori
Daerah
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
TAKENGON I Pintassatu.Com I – Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, sejak Kamis, 8 Mei 2025 kemarin.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang diduga terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Tim terlihat intensif memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut.
“Penggeledahan ini bagian dari upaya pengumpulan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan pembiayaan fiktif. Kasus ini diduga melibatkansejumlah oknum karyawan internal BPRS Gayo,” ujar Zulhir.
Kepala Subdirektorat Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Dr. Supriadi, menambahkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan tersebut, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra (AP), yang mencakup tanah dan bangunan.
Sita Rumah Karyawan
Sehari setelah penggeledahan, pada Jumat (9/5/2025), penyidik kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
“Penyidik telah melakukan penyitaan dengan memasang pamflet di rumah tersebut. Properti ini sesuai dengan sertifikat hak milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perbankan syariah,” kata AKBP Supriadi.
Ia menegaskan, penyitaan ini merupakan langkah lanjutan untuk mengamankan barang bukti yang akan memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembiayaan fiktif tersebut.
Kronologis Singkat Kasus:
• Desember 2018–April 2024: Diduga terjadi praktik pembiayaan fiktif di internal PT BPRS Gayo dengan total nilai mencapai Rp48 miliar.
• Kamis, 8 Mei 2025: Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor pusat PT BPRS Gayo di
Takengon. Disita 963 dokumen pembiayaan dan satu sertifikat hak milik.
• Jumat, 9 Mei 2025: Penyidik menyita satu unit rumah milik karyawan BPRS Gayo di Desa
Hakim Bale Bujang, berdasarkan sertifikat atas nama AP.
• Status Saat Ini: Penyidikan masih berlangsung. Polda Aceh berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan syariah.
Polda Aceh menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup. I PS.W. 005725
Posted in Daerah, Indeks Berita
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kegiatan ini bertempat…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Menteri Ketenagakerjaan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I – Ketua…
BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Kecemasan masyarakat terhadap…