WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Diduga Menunggak Utang di Tempat Hiburan Malam, LSM Gerak Indonesia Desak Pencopotan Pejabat Bombana

Admin | Jun 19, 2025

Untitled-511

BOMBANA, PINTASSATU.com – 19 Juni 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Gerak Indonesia) mengecam keras dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, yaitu Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, Dheden Sumardin, ST.

Berdasarkan informasi yang beredar dan dokumen somasi resmi dari salah satu tempat usaha hiburan di Kota Kendari, Dheden Sumardin diduga memiliki utang sebesar Rp62.355.680 kepada Triple Nine Karaoke and Resto, yang telah menunggak selama lebih dari tiga bulan tanpa penyelesaian.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan soal moral dan  integritas pejabat publik. Ketika seorang kepala bagian pengadaan diduga terlibat dalam aktivitas yang berujung wanprestasi di tempat hiburan malam, itu mencederai kepercayaan publik  dan  mencoreng nama baik  institusi pemerintahan,” ujar Direktur Eksekutif Gerak Indonesia, Aswan Sultra, dalam keterangannya hari ini.

Lebih lanjut, Gerak Indonesia menilai bahwa pejabat yang bersangkutan tidak lagi pantas menjabat posisi strategis, terlebih di bagian pengadaan barang dan jasa yang menyangkut kredibilitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Desakan Pencopotan Jabatan

Gerak Indonesia secara tegas mendesak Bupati Bombana dan jajaran inspektorat daerah untuk segera memproses pencopotan saudara Dheden Sumardin dari jabatannya, serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap etika dan kemungkinan pelanggaran lainnya.

“Kita tidak bisa membiarkan pejabat publik bebas melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai kepantasan dan tanggung jawab publik. Pemerintah harus memberikan contoh, bukan justru membiarkan preseden buruk ini terus berlangsung,” tegas Aswan.

Direktur Eksekutif Gerak Indonesia menegaskan Sebagai bentuk keseriusan akan melakukan aksi demonstrasi dengan gelombang masa yang besar.

“Kami juga akan membuka saluran pengaduan publik untuk masyarakat yang ingin melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan perilaku tidak etis oleh aparatur sipil negara di wilayah Sulawesi Tenggara,” tandasnya.

I PS. W. 003125

 

Posted in ,

Berita Menarik

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Baca Juga

Tidak Semua Sekolah Mengikuti Kalender Cuti Bersama

BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…

HUT ke-52, HNSI di Muara Angke Dihadiri Zulhas

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Himpunan Nelayan…

Masa Berlaku SIM di Libur Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Panik

JAKARTA I Pintassatu.com I – Adanya libur…