Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa
Daerah
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
LHOKSEUMAWE I Pintassatu.Com I – Data terkini hingga Mei 2025 mencatat sebanyak 655 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Aceh.
Untuk menekan angka tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh berupaya melakukan berbagai langkah strategis guna mencegah dan mengurangi korban jiwa di jalan raya.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers usai menggelar acara asistensi dan supervisi terkait analisa serta evaluasi kecelakaan lalu lintas di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Kamis (22/5).
Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, pejabat pemerintah daerah, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Bireuen, perwakilan dealer kendaraan, serta komunitas dan klub motor.
Menurut Kombes Iqbal, kawasan Aceh Timur menjadi titik rawan kecelakaan dengan angka tertinggi. Wilayah ini dianggap sebagai lintasan melelahkan bagi para pengendara dari barat Aceh.
Ia menyebut dominasi korban kecelakaan masih didominasi oleh pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan perlengkapan berkendara, terutama tidak menggunakan helm.
“Dari total korban meninggal dunia, 35 persen tidak menggunakan helm saat kecelakaan terjadi,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya memprioritaskan peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan, terutama pemakaian helm.
Dirlantas Polda Aceh mengajak seluruh stakeholder untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan laka lantas. “Penanganan kecelakaan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tegas Kombes Iqbal.
Media juga diharapkan berperan aktif dalam edukasi dan publikasi pentingnya keselamatan berkendara.
Selain itu, program Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) terus digalakkan, khususnya di sekolah-sekolah dan kepada orang tua siswa agar tidak mengizinkan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor.
“Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai bukti memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan kemampuan mengemudi,” imbuhnya.
Dirlantas juga berkomitmen menindak tegas mobil penumpang angkutan umum yang ugal- ugalan. Sopir akan menjalani tes urine demi memastikan keselamatan penumpang selama perjalanan.
Faktor lain yang turut menjadi penyebab kecelakaan adalah kondisi jalan yang rusak parah, seperti retakan dan lubang.
Dirlantas berharap pemerintah terkait, khususnya Balai Jalan Negara, segera melakukan perbaikan di titik-titik rawan guna mencegah kecelakaan dan mengurangi angka korban jiwa. I PS.W. 005725
Posted in Daerah, Indeks Berita
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
KOTA BOGOR I Pintassatu.Com I – Kota…
KARAWANG I Pintassatu.Com I – Setelah sepekan terjadinya…
BOGOR KOTA l Pintassatu.com l – Kota…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Kebutuhan masyarakat…
TANGSEL I Pintassatu.com I – Tidak mau…