WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Dirlantas Polda Aceh Fokus Turunkan Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa di Jalan Raya

Admin | May 23, 2025

heca

LHOKSEUMAWE I Pintassatu.Com I – Data terkini hingga Mei 2025 mencatat sebanyak 655 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Aceh.

Untuk menekan angka tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh berupaya melakukan berbagai langkah strategis guna mencegah dan mengurangi korban jiwa di jalan raya.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers usai menggelar acara asistensi dan  supervisi terkait analisa serta evaluasi kecelakaan lalu lintas di Gedung Serba Guna  Mapolres Lhokseumawe, Kamis (22/5).

Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, pejabat pemerintah daerah, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Bireuen, perwakilan dealer kendaraan, serta komunitas dan  klub motor.

Menurut Kombes Iqbal, kawasan Aceh Timur menjadi titik rawan kecelakaan dengan angka tertinggi. Wilayah ini dianggap sebagai lintasan melelahkan bagi  para pengendara dari  barat Aceh.

Ia menyebut dominasi korban kecelakaan masih didominasi oleh pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan  perlengkapan berkendara, terutama tidak menggunakan helm.

“Dari total korban meninggal dunia, 35 persen tidak menggunakan helm saat kecelakaan terjadi,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya memprioritaskan peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan  mematuhi aturan, terutama pemakaian helm.

Dirlantas Polda Aceh mengajak seluruh stakeholder untuk terlibat aktif  dalam upaya pencegahan dan  penanganan laka  lantas. “Penanganan kecelakaan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tegas Kombes Iqbal.

Media  juga  diharapkan berperan aktif dalam edukasi dan  publikasi pentingnya keselamatan berkendara.

Selain itu, program Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) terus digalakkan, khususnya di sekolah-sekolah dan kepada orang tua siswa agar tidak mengizinkan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor.

“Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai bukti memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan kemampuan mengemudi,” imbuhnya.

Dirlantas juga  berkomitmen menindak tegas mobil  penumpang angkutan umum yang ugal- ugalan. Sopir  akan menjalani tes urine  demi  memastikan keselamatan penumpang selama perjalanan.

Faktor lain yang turut menjadi penyebab kecelakaan adalah kondisi jalan  yang rusak parah, seperti retakan dan lubang.

Dirlantas berharap pemerintah terkait, khususnya Balai Jalan Negara, segera melakukan perbaikan di titik-titik rawan guna mencegah kecelakaan dan  mengurangi angka korban jiwa. I PS.W. 005725

 

Posted in ,

Berita Menarik

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Baca Juga

Konsumen Restoran di Bogor Keluhkan Pajak yang Tinggi

KOTA BOGOR I Pintassatu.Com I – Kota…

Polisi Jamin Keamanan Warga Karawang Atas Teror Pengetuk Pintu Rumah Misterius

KARAWANG I Pintassatu.Com I – Setelah sepekan terjadinya…

Jelang Lebaran Haji Jenis Ayam Broiler Naik Signifikan di Kota Bogor

BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Kebutuhan masyarakat…