Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto
Headline News
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
SULTRA, PINTASSATU.com – Ditjen Perikanan Tangkap melalui Direktorat Kepelabuhanan Perikanan bekerja sama dengan dengan GEF-6 CFI Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Dasar Kesyahbandaran.
Bagi Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan pada tanggal 16-21 Juni 2025 bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari 26 orang pegawai UPT Pusat dan 4 orang pegawai UPT Daerah.
Pelaksanaan Diklat ini merupakan upaya dalam rangka pemenuhan SDM Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan guna mendukung pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan serta mendukung penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan pelaksanaan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pascaproduksi di Pelabuhan Pangkalan.
Dalam arahannya, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ady Candra menyampaikan pengelolaan kelautan dan perikanan tidak bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pengelolaan SDM kelautan dan perikanan yang profesional, berintegritas, terampil dan berkompeten dibidangnya.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memiliki tugas dan kewenangan antara lain menerbitkan Persetujuan Berlayar (PB), mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan, memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan, memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan, memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut, memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan, serta mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan.
Keberadaan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sangat dibutuhkan untuk memperhatikan dan menjamin terlaksananya aspek keselamatan dan keamanan operasional kapal perikanan yang meliputi laik laut, laik tangkap, laik simpan dan lain pengawakan. Keselamatan yang dimaksud adalah selain mengenai kelaiklautan, tata tertib bandar, kepelautan, kenavigasian, penegakan peraturan baik di laut maupun di kawasan pelabuhan juga memperhatikan pelaksanaanpengendalian dan pengelolaan sumber daya ikan.
Tugas lain Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang tidak kalah pentingnya adalah mengawal pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan penarikan PNBP pascaproduksi. Setiap kapal perikanan yang telah melaksanakan kegiatan penangkapan ikan dan akan memasuki pelabuhan pangkalan harus sepengetahuan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, termasuk memeriksa dokumen kapal perikanan dan ikan hasil tangkapan.
Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ady Candra berpesan kepada para Petugas Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan yang akan dilatih agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, berdedikasi dan berintegritas serta selalu dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait yang ada di wilayahnya masing-masing.
I PS.W.0031
Posted in Daerah, Indeks Berita
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Akhirnya 18 Kafifah…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Untuk membangun…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Hutomo Kim, SH…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Penyidik Subdit 3…