Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat
Crime News
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
ACEH I Pintassatu.Com I — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dikabarkan membatalkan rencana pelantikan 79 pejabat eselon III dan IV yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025.
Pembatalan ini terjadi menyusul adanya temuan “penumpang gelap” atau nama-nama yang tidak sesuai dengan daftar usulan resmi dari gubernur.
Pelantikan tersebut sebelumnya mencakup sejumlah posisi penting di lingkup Sekretariat Daerah Aceh, dinas-dinas strategis seperti Pendidikan, Kesehatan, Pangan, Perhubungan, hingga RSUD Zainoel Abidin. Namun, hingga hari pelaksanaan, prosesi pelantikan tak kunjung dilaksanakan.
Sumber dari media lokal menyebutkan bahwa Gubernur menegaskan integritas dan kesesuaian usulan jabatan harus dijaga, dan tidak ada ruang untuk penyisipan nama tanpa rekomendasi.
Beberapa nama yang sebelumnya disebut akan dilantik antara lain:
• Mukhsin Rizal (Kabag Kesra Setda Aceh),
• Sabri (Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh),
• Said Marzuki (Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh),
• Sherly Marlina (Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata),
• serta puluhan pejabat lain di berbagai dinas dan sekretariat.
Dengan pembatalan ini, spekulasi muncul soal kemungkinan perombakan daftar, audit ulang nama-nama yang terindikasi tidak sesuai prosedur, dan potensi penundaan pelantikan sampai waktu yang belum ditentukan.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Mutasi 76 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Aceh baru-baru ini menimbulkan pertanyaan publik.
Dugaan kuat menyebut adanya intervensi dua tokoh berpengaruh berinisial SD dan GN dalam penyusunan dan pengusulan daftar pejabat yang dimutasi, terutama pada jabatan eselon III.A dan IV.A.
Temuan tim investigasi mengungkap adanya hubungan personal dan afiliasi antara sejumlah pejabat yang dipromosikan dengan kedua tokoh tersebut.
Di antaranya, SM yang disebut sebagai istri GN diangkat sebagai Sekretaris Dinas di sektor strategis. Nama lain seperti MR, SY, dan LS juga disebut memiliki kedekatan pribadi atau peran dalam tim penyusun mutasi, dan kini menempati jabatan penting.
Banyak dari pejabat yang dimutasi disebut berasal dari almamater yang sama dengan SD dan GN, memperkuat dugaan terbentuknya jejaring tertutup berbasis alumni. Hal ini memunculkan kekhawatiran praktik nepotisme, serta kesenjangan kesempatan promosi bagi ASN non-praja atau tanpa “dukungan” dari jaringan tersebut.
Surat persetujuan mutasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 100.2.2.6/2781/OTDA tanggal 6 Mei 2025, menyusul permintaan resmi Pemerintah Aceh pada 29 April 2025.
Persetujuan diberikan dengan status“sangat segera”, namun disertai peringatan tegas. Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atau data yang tidak valid, maka persetujuan tersebut dinyatakan batal, dan semua kebijakan Gubernur Aceh terkait mutasi itu tidak sah.
Situasi ini memunculkan spekulasi luas di kalangan ASN dan masyarakat sipil. Untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas birokrasi, diperlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Aceh serta evaluasi dari lembaga pengawas seperti KASN, Inspektorat, dan Ombudsman guna memastikan proses mutasi berjalan secara objektif dan transparan. I PS.W. 005725 I
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan…
KOTA BOGOR I Pintassatu com l –…
BOGOR I PINTAS SATU I – Lulusan…
JAKARTA I Pintassatu. Com I – Jumat…