Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa
Daerah
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
BANDA ACEH I Pintassatu.com I – Gubernur Aceh H Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem direncanakan akan segera melakukan kunjungan balasan ke Medan, Sumatera Utara, dalam waktu dekat.
Hal ini sebagai bentuk penghormatan atas kunjungan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ke Banda Aceh, Rabu (4/6/2025).
“Kita tunggu nanti, Pak Muzakir segera ke Medan,” ujar Bobby Nasution usai pertemuan singkatnya dengan Gubernur Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh.
Pertemuan kedua pemimpin provinsi bertetangga ini berlangsung sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran data wilayah administratif, termasuk penetapan empat pulau — Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang — ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Empat pulau yang selama ini berada di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil itu kini menjadi perhatian kedua pemerintah provinsi agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
Bobby menegaskan bahwa penetapan empat pulau tersebut bukanlah intervensi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melainkan hasil mekanisme administrasi dari Kemendagri. Ia juga menyebutkan bahwa pembicaraan dengan Gubernur Aceh lebih mengarah pada upaya kolaboratif, bukan perebutan wilayah.
“Kita hadir bukan untuk membahas ini punya siapa. Tapi bagaimana potensi di empat pulau itu bisa kita kelola bersama. Termasuk bila ada potensi sumber daya alam, seperti migas dan pariwisata, kita siap berbagi,” ujar Bobby.
Ia menambahkan, hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara sangat erat, mengingat banyak masyarakat Aceh tinggal di Sumut dan sebaliknya. Oleh karena itu, kolaborasi antara kedua daerah dinilai penting demi menjaga keharmonisan wilayah dan mencegah konflik tapal batas.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh masih memegang Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 yang menetapkan empat pulau tersebut berada dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, yang disaksikan langsung oleh Mendagri kala itu, menyatakan keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh,” jelas Syakir.
Menurutnya, polemik ini kembali mencuat akibat kekeliruan administrasi saat penetapan koordinat pada tahun 2009. Pemerintah Aceh, katanya, sudah menyurati Kemendagri sejak 2018 hingga 2022 untuk melakukan klarifikasi dan koreksi atas data tersebut.
“Kesepakatan para pihak adalah hukum yang mengikat. Selama tidak ada perubahan atas SKB 1992, maka itu tetap berlaku dan sah,” tegas Syakir.
Kunjungan balasan Muzakir Manaf ke Medan nantinya diharapkan menjadi kelanjutan dari dialog damai dan saling menghormati antarkedua daerah, sekaligus membuka jalan bagi kerja sama lintas batas yang lebih konstruktif demi kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. II PS. W. 005725
Posted in Indeks Berita, Polkam
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kemacetan parah…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Adanya libur…
BOGOR KOTA I Pintassatu.con l — Senin…
KOTA BOGOR – I Pintassatu.com l Polresta…
JAKARTA, PINTASSATU.com – 24 Juni 2025, Wakil…