JAKARTA, PINTASSATU.com – Sekretaris Jenderal Forum Majelis Bangsa Indonesia (MBI), Habib Muhsin bin Ahmad Alattas, menegaskan bahwa mengambil harta wakaf adalah perbuatan haram yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Haram secara mutlak mengambil harta wakaf,” ujar Habib Muhsin di Jakarta, bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H (27 Juni 2025) diterima media ini.
Menurutnya, harta wakaf tidak boleh diambil secara paksa, meskipun demi kepentingan negara ataupun aparat negara termasuk TNI.
Namun, ia menambahkan bahwa persoalan tersebut masih bisa diselesaikan melalui dialog yang logis dan penuh kesabaran. “Jika tidak selesai, Presiden harus turun tangan langsung,” imbuhnya.
Tanah wakaf Sultan Aceh di Blang Padang merupakan tanah yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan Masjid Raya Baiturrahman.
Awalnya, tanah tersebut merupakan areal persawahan rakyat yang dibeli oleh Sultan, lalu diwakafkan guna mendukung operasional masjid, termasuk insentif untuk imam dan bilal.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, sebelumnya telah menyampaikan permintaan agar tanah wakaf Blang Padang dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman dan tidak diklaim sebagai aset TNI.
Menurutnya, penguasaan tanah wakaf oleh militer tidak memiliki dasar hukum yang sah, terlebih statusnya adalah untuk kepentingan rumah ibadah utama masyarakat Aceh.
Pasca-tsunami 2004, pihak TNI dilaporkan memasang plang kepemilikan di area tersebut. Hal ini kemudian memicu perdebatan soal klaim institusi negara terhadap aset wakaf umat.
Desakan agar tanah tersebut dikembalikan juga datang dari para ulama Aceh serta Aliansi Ormas Islam Aceh. Mereka menilai tindakan penguasaan tersebut sebagai bentuk penodaan terhadap warisan sejarah dan amanah para pendahulu Aceh.
Tgk. Zulfikar Shihabuddin, Ketua Dewan Pembina Relawan Sekber Gabungan Prabowo, bahkan telah menyampaikan hal ini kepada Menteri Agama.
“Jangan sampai perampasan tanah wakaf ini menimbulkan konflik baru antara ulama dan TNI di Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Nasional Hilal Merah Indonesia, Dr. Hilmy Almascaty, yang juga Muaddib Komunitas Tarekat Nusantara, menyatakan dengan tegas bahwa tanah wakaf Sultan Aceh harus dikembalikan ke Masjid Raya.
Komunitasnya juga telah mengirim utusan ke Maulana Habib Luthfie bin Yahya, Mursyidul ‘Aam JATMAN ASWAJA, untuk meminta fatwa terkait sengketa ini.
Dari sumber terpercaya, Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui persoalan ini, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Istana.
Presiden disebut masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait, yakni Nazir Masjid Raya Baiturrahman dan Kodam Iskandar Muda.
Sejumlah aktivis dan cendekiawan Aceh juga angkat bicara. Mereka menganggap penguasaan tanah wakaf oleh TNI sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah rakyat dan ulama Aceh.
Dr. Al Chaidar, akademisi asal Aceh yang kini berada di Universitas Leiden, Belanda, menyatakan bahwa pengambilalihan tanah wakaf oleh negara adalah bentuk ketidakadilan.
“Demi tegaknya keadilan dunia dan akhirat, TNI wajib mengembalikan tanah wakaf Sultan Aceh kepada Masjid Raya Baiturrahman,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar TNI tidak memancing reaksi rakyat Aceh karena dianggap menyerobot hak Allah SWT, yakni harta wakaf.
I PS.W. 0057
Posted in Indeks Berita, Nasional
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
TANGERANG, PINTASSATU.com – Beredar video yang menunjukkan…
KARAWANG I Pintassatu.Com I – Setelah sepekan terjadinya…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kapolres Metro…
JAKARTA PUSAT I Pintassatu.Com I — Minggu…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Irwasda Polda Metro…