BONE BOLANGO [Pintassatu.Com] – Pelaksanaan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bone Bolango melalui Musyawarah Khusus ternyata tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan masyarakat desa.
Kecamatan Bone Pantai misalnya, salah satu desa yang melaksanakan Musdes Khusus Pendirian Koperasi diprotes warga, karena diduga melalaikan prinsip-prinsip demokratisasi desa yang terbuka dan wajib diikuti oleh warga desa setempat.
“Mengenai musyawarah pembentukan Kopdes disini tidak sesuai dengan pelaksanaan di desa desa lainnya. Karena di desa sini pembentukan Kopdes hanya dihadiri oleh orang terpilih saja dan rapat disini tidak secara terbuka dengan masyarakat,” ujar seorang warga yang mengaku berdomisili di Desa Bilungala Utara Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango, Jum’at (9/5) via telpon.
Sumber yang enggan dimediakan itu menjelaskan, bahwa dirinya memiliki cukup bukti jika pelaksanaan Musdes wajib hukumnya untuk dibatalkan dan dilakukan proses pemilihan kembali dengan menghadirkan semua warga desa Bilungala Utara Kecamatan Bone Pantai.
“Saya sebagai warga sipil barhak untuk memilih dan dipilih. Itu jelas diatur dalam konstitusi UUD kita, tapi bagaimana bisa saya mempergunakan semua hak-hak saya, jika tidak dilibatkan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Bilungala Utara Kecamatan Bonepantai yang dimintai klarifikasinya membantah semua tudingan yang dialamatkan salah satu warganya itu.
Kepada media Kades menjelaskan jika semua tahapan pelaksanaan Musdes Kopdes MP telah berjalan sesuai mekanisme yang ada.
“Semua sudah melewati tahapan, warga yang hadir sesuai absen sebanyak 51 orang, dihadiri unsur pimpinan kabupaten, kecamatan, pendamping desa,” ujar Ayah Arman Suleman, Jum’at (9/5).
Menurutnya, bahwa pelaksanaan Musdes itu sendiri dipimpin langsung Ketua BPD berdasarkan mekanisme yang ada. Proses pemilihannya pun kata Kades melibatkan warga perwakilan dusun- dusun.
“Proses pemilihannya berdasarkan musyawarah, dan semua warga yang hadir turut memberikan hak suaranya. Jadi semua tahapan sudah dilalui berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Terkait warga yang tidak mendapatkan undangan, Ayah Arman menjelaskan bahwa partisipasi dan proaktif warga tidak harus dinilai dari undangan.
“Undangan memang terbatas, tapi sebagai warga harusnya proaktif. Tidaklah mungkin warga yang hadir tanpa undangan lantas kami keluarkan. Justru mereka yang hadir tanpa undangan, membuktikan bahwa ada kepeduliannya terhadap pembangunan desa,” tegasnya.
Kades menambahkan bahwa pelaksanaan Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Bilungala Utara itu tidak memiliki anggaran khusus. Meski demikian mereka tetap mensukseskan kegiatan itu.
“Musdes ini perintah, wajib kami laksanakan. Meskipun tidak ada anggarannya, namun ini tetap kami gelar dan hasilnya tidak mengabaikan mekanisme dan tahapan-tahapan yang ada, karena
Koperasi ini hadir demi peningkatan ekonomi warga melalui peran dan kontribusi warga desa. Dan harusnya ini disyukuri, bukan diingkari,” pungkasnya. I PS.W.0024225
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
JAKARTA, PINTASSATU.com – 17 Juni 2025, Diskusi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Untuk membangun…
BOGOR I Pintassatu.com I — Rupanya pembayaran…
BOGOR I Pintassatu.Com I – Tepat pukul…
KOTA BOGOR I Pintassatu.Com I – Kota…