WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Hiburan Malam Berkedok Rumah Makan Diduga Langgar Perda, FMI Desak Pemkab Madina Bertindak Tegas

Admin | Jun 28, 2025

Untitled-41517

MANDAILING NATAL, PINTASSATU.com – Sorotan tajam tertuju pada aktivitas tempat hiburan malam di kawasan Lintas Timur Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal. Tempat-tempat tersebut diduga menyamar sebagai rumah makan demi menghindari penindakan hukum.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik  karena terjadi bertepatan dengan malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, malam yang seharusnya menjadi momen religius dan  sakral bagi  umat Muslim. Aktivitas malam yang dianggap senonoh dinilai mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat Madina.

Koordinator Forum Mahasiswa Intelektual (FMI) Mandailing Natal, Syamsir Alam, mengungkapkan pihaknya sempat turun langsung ke lokasi dan  mendapati indikasi kuat praktik jual beli minuman keras serta penyediaan wanita malam.

“Kami sempat meninjau lokasi hiburan malam yang berada di kawasan Lintas Timur Panyabungan dan  langsung mengambil tindakan dengan menghubungi pihak Satpol PP. Saya sampaikan bahwa lokasi tersebut diduga ada praktik jual beli minuman keras dan  penyedia wanita malam. Praktik semacam ini adalah pelanggaran serius dan  tidak dapat ditoleransi,” tegas Syamsir.

Namun, yang mengecewakan menurutnya adalah sikap pasif dari  aparat. Ia menyayangkan patroli mobil  Satpol PP yang hanya melintasi lokasi tanpa melakukan tindakan tegas.

Hal itu, kata dia,  justru menimbulkan dugaan bahwa tempat hiburan malam tersebut kebal hukum. “Sangat disayangkan kedatangan mobil  patroli Satpol PP yang seharusnya menindak tempat hiburan malam yang diduga sudah melanggar Perda hanya dilewati seakan buta melihat pelanggaran di depan mata,” imbuhnya.

Syamsir juga  menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.

Ia mempertanyakan mengapa masyarakat kecil bisa ditindak karena pelanggaran ringan, namun tempat hiburan malam yang melanggar Perda seolah dibiarkan.

Lebih lanjut, ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera mengevaluasi dan menertibkan izin usaha tempat-tempat tersebut.

Selain berpotensi menyalahi aturan, aktivitas semacam ini dinilai mencoreng etika, ketertiban umum, dan nilai religius masyarakat.

“Jika pemerintah tidak tegas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak Perda. Semua aktivitas melanggar aturan di lokasi tersebut harus dihentikan dan segera ditutup,” tutup Syamsir tegas.

I PS. W. 00510

 

Posted in ,

Berita Menarik

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Baca Juga

CFD Bundaran HI Ditiadakan, Namun Antusiasme Warga Tetap Tinggi

JAKARTA PUSAT I Pintassatu.Com I — Minggu…

Pelaku Curanmor di Tembak Ketika Berusaha Kabur dari Kejaran Polresta Bogor

BOGOR KOTA I Pintassatu.com l – Rawan…

Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Depok Mendapat Pemahaman Bahaya Korupsi dari KPK

DEPOK , PINTASSATU.com – Direktur Pembinaan Peran…

HUT Polri Gelar  Lomba Debat Hukum Bersama Mahasiswa se-Bogor Raya

BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…

Jelang Lebaran Haji Jenis Ayam Broiler Naik Signifikan di Kota Bogor

BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Kebutuhan masyarakat…