MANDAILING NATAL, PINTASSATU.com – Sorotan tajam tertuju pada aktivitas tempat hiburan malam di kawasan Lintas Timur Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal. Tempat-tempat tersebut diduga menyamar sebagai rumah makan demi menghindari penindakan hukum.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena terjadi bertepatan dengan malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, malam yang seharusnya menjadi momen religius dan sakral bagi umat Muslim. Aktivitas malam yang dianggap senonoh dinilai mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat Madina.
Koordinator Forum Mahasiswa Intelektual (FMI) Mandailing Natal, Syamsir Alam, mengungkapkan pihaknya sempat turun langsung ke lokasi dan mendapati indikasi kuat praktik jual beli minuman keras serta penyediaan wanita malam.
“Kami sempat meninjau lokasi hiburan malam yang berada di kawasan Lintas Timur Panyabungan dan langsung mengambil tindakan dengan menghubungi pihak Satpol PP. Saya sampaikan bahwa lokasi tersebut diduga ada praktik jual beli minuman keras dan penyedia wanita malam. Praktik semacam ini adalah pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Syamsir.
Namun, yang mengecewakan menurutnya adalah sikap pasif dari aparat. Ia menyayangkan patroli mobil Satpol PP yang hanya melintasi lokasi tanpa melakukan tindakan tegas.
Hal itu, kata dia, justru menimbulkan dugaan bahwa tempat hiburan malam tersebut kebal hukum. “Sangat disayangkan kedatangan mobil patroli Satpol PP yang seharusnya menindak tempat hiburan malam yang diduga sudah melanggar Perda hanya dilewati seakan buta melihat pelanggaran di depan mata,” imbuhnya.
Syamsir juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat kecil bisa ditindak karena pelanggaran ringan, namun tempat hiburan malam yang melanggar Perda seolah dibiarkan.
Lebih lanjut, ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera mengevaluasi dan menertibkan izin usaha tempat-tempat tersebut.
Selain berpotensi menyalahi aturan, aktivitas semacam ini dinilai mencoreng etika, ketertiban umum, dan nilai religius masyarakat.
“Jika pemerintah tidak tegas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak Perda. Semua aktivitas melanggar aturan di lokasi tersebut harus dihentikan dan segera ditutup,” tutup Syamsir tegas.
I PS. W. 00510
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
JAKARTA PUSAT I Pintassatu.Com I — Minggu…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com l – Rawan…
DEPOK , PINTASSATU.com – Direktur Pembinaan Peran…
BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Kebutuhan masyarakat…