Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat
Crime News
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
GORONTALO, PINTASSATU.com I – Masyarakat Gorontalo dihebohkan oleh dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite di SPBU Andalas Gorontalo yang dikelola PT. ARBA.
Kronologis dugaan penyalahgunaan itu terjadi pada 19 Mei 2025, dimana sebuah mobil dam truk B 9600 UVZ yang diduga telah dimodifikasi dilaporkan melakukan pengisian Dexlite dalam jumlah besar, bahkan mencapai 5.000 liter.
Diduga kendaraan itu tidak termasuk dalam klasifikasi konsumen pengguna Dexlite sesuai regulasi, dan diduga pula tidak mengantongo izin resmi sebagai pengangkut BBM industri non- subsidi.
Atas peristiwa ini, masyarakat khawatir terjadinya praktik penimbunan atau distribusi ilegal yang tentu membahayakan keselamatan publik.
Tentu dugaan penyalahgunaan BBM dengan jenis Dexlite ini memantik reaksi keras Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Gorontalo.
Ketua IMM Kota Gorontalo, Arya Syahrain kepada media mengkritisi keras dugaan praktik ini. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai potensi pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM nasional dan risiko keselamatan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrative, namun disisi lain kita juga mengkritisi soal kendaraan tanpa izin, tangki yang diduga dimodifikasi, mengisi ribuan liter BBM. Kalau terjadi kebocoran atau ledakan, ini kan bisa mengancam keselamatan warga sekitar SPBU,” ujarnya sebagimana dikutip dari klikindonesia.
Menurutnya, Dexlite adalah BBM non-subsidi yang menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, hanya boleh dikonsumsi oleh kendaraan diesel tertentu atau badan usaha industri yang memiliki izin resmi.
Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 menegaskan bahwa SPBU wajib memastikan legalitas kendaraan dan konsumen.
Jika ditemukan pelanggaran, SPBU bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin, dan pengguna BBM ilegal dapat dijerat pidana berdasarkan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Pihak SPBU memberikan klarifikasi melalui Manager SPBU Andalas yang akrab disapa Pak Farid.
Ia menyebut bahwa pengisian dilakukan atas permintaan pembeli yang mengaku dari PT PEP, dan dilakukan di jalur Dexlite non-subsidi.
“Ini pembelian Dexlite non-subsidi, bukan solar. Jumlahnya sekitar 5.000 sampai 6.000 liter. Pengisian memang di jalur non-subsidi,” ujar Farid saat diwawancarai via Whatsapp Call, (11/6)
Mengenai izin kendaraan, ia mengatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa hal itu. “Kalau soal izin, saya tidak tahu. Harusnya ditanya ke PT PEP. Mereka juga tidak tunjukkan dokumen izin ke kami. Tapi mereka datang sopan, bawa surat jalan, dan transfer langsung ke rekening perusahaan, bukan bayar tunai ke SPBU,” tambahnya.
Berdasarkan hal itu, maka tentu IMM Kota Gorontalo tetap mendesak aparat penegak hukum, termasuk BPH Migas, dan Pertamina agar segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan pengisian Dexlite oleh kendaraan modifikasi.
“Insya Allah dalam waktu dekat, IMM juga berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Gorontalo sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen kami dalam mengawal persoalan tersebut,” pungkasnya.
II PS.W.2422
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
TANGERANG, PINTASSATU.com – Beredar video yang menunjukkan…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Senin 2…
KOTA BOGOR, PINTASSATU.com – Sehubungan diselenggarakannya acara…
JAKARTA PUSAT I Pintassatu.Com I — Minggu…
DEPOK I Pintassatu.com l Upaya Beji bersinergi…