KENDARI | PINTASSATU.com – Kecamatan Kadia mencatatkan diri sebagai wilayah dengan capaian tertinggi dalam pemasukan retribusi persampahan di Kota Kendari. Hingga pertengahan tahun ini, tercatat Rp120 juta telah masuk dari sektor retribusi kebersihan yang dikelola langsung oleh pihak kecamatan.
Camat Kadia, Hasman Dani, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja keras tim kecamatan bersama para lurah dan jajaran RT/RW dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan penarikan retribusi.
“Alhamdulillah, saat ini Kecamatan Kadia tercatat sebagai kecamatan dengan capaian tertinggi untuk pemasukan retribusi persampahan, yakni sekitar Rp120 juta. Ini menunjukkan bahwa kesadaran warga dan pelaku usaha di wilayah kami cukup tinggi terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” jelas Hasman Dani. Kamis (3/7/2025).
Capaian ini tak lepas dari pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang memberikan pelimpahan sebagian kewenangan penagihan retribusi sampah kepada pemerintah kecamatan. Sistem pembayaran pun kini lebih transparan dan tertib, karena dilakukan langsung melalui Bank Sultra/BPD.
“Kami terus mendorong warga untuk membayar retribusi langsung ke bank. Hal ini memudahkan pencatatan, menghindari pungutan liar, dan memperkuat akuntabilitas dalam pelayanan publik,” tegas Hasman.
Di Kecamatan Kadia, pelaksanaan retribusi persampahan difokuskan kepada masyarakat dan pelaku usaha di lima kelurahan: Kadia, Bende, Anaiwoi, Pondambea, dan Wawowanggu.
Tim kecamatan secara rutin melakukan sosialisasi langsung ke lapangan, terutama ke sektor- sektor usaha jasa, perdagangan, kuliner, dan pemukiman padat.
Camat Kadia menyebut bahwa capaian ini akan terus ditingkatkan melalui penguatan koordinasi di tingkat kelurahan, serta membangun kesadaran bersama tentang pentingnya kontribusi warga dalam menjaga lingkungan.
Salah satu warga Kelurahan Bende, Irwan, menyampaikan dukungannya terhadap sistem retribusi yang diterapkan pemerintah saat ini. Ia menilai pembayaran langsung ke bank jauh lebih tertib dan memberikan kepastian layanan.
“Kalau dikelola secara langsung dan jelas seperti ini, masyarakat lebih tenang. Kami tahu uang yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk pengelolaan kebersihan,” ujarnya.
Sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021, tarif retribusi disesuaikan dengan tingkat penggunaan jasa, seperti volume sampah dan jenis usaha. Ini menjadi dasar keadilan bagi seluruh warga dalam kontribusi pelayanan kebersihan kota.
Lebih jauh, capaian Kecamatan Kadia ini juga mendukung visi dan program Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Hj. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota H. Sudirman, yang mengusung semangat “Kendari Semakin Maju”.
“Kami di tingkat kecamatan tentu menjalankan instruksi pimpinan untuk mendorong pelayanan publik yang semakin dekat, transparan, dan akuntabel. Capaian ini adalah bagian dari kontribusi nyata menuju Kendari yang semakin maju,” tegas Hasman.
Pemerintah Kota Kendari menaruh harapan besar terhadap pelimpahan wewenang retribusi kepada kecamatan sebagai bagian dari reformasi layanan publik.
Kecamatan Kadia kini menjadi contoh bagaimana sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menghasilkan sistem layanan yang efektif, bersih, dan transparan.
Pemerintah Kota Kendari menargetkan pelaksanaan sistem retribusi yang dilimpahkan ke kecamatan dapat menjadi model pelayanan publik yang efisien, transparan, dan berbasis kedekatan dengan warga.
Kecamatan Kadia kini menjadi contoh nyata bagaimana pelimpahan kewenangan dapat berjalan optimal dengan dukungan masyarakat.
I PS.W.003125
Posted in Daerah, Indeks Berita
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAKARTA I PINTASSATU.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
JAKARTA I PINTASSATU.com – Suara desahan wanita…
JAKARTA, PINTASSATU.com – PT MRT Jakarta (Perseroda)…
TANGSEL I Pintassatu.com I – Tidak mau…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Nama Besar almarhum…