GORONTALO, PINTASSATU.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan akan segera menindaklanjuti salah satu desakan mahasiswa dalam sebuah pemberitaan terkait dugaan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) oleh DPRD setempat di luar daerah.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media. Rabu (18/06).
Menurut Bagas, langkah awal yang akan ditempuh pihaknya adalah melakukan klarifikasi dengan memanggil Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Gorontalo Utara.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam melakukan fungsi pengawasan dan intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami telah mencermati berbagai masukan dari masyarakat, khususnya aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Sebagai bentuk tanggungjawab institusional, kami akan segera memanggil pihakpihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Bagas.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam bidang intelijen yustisial, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yaitu melakukan kegiatan penyelidikan dan pengamanan guna mendukung proses penegakan hukum serta mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, Kejaksaan memandang penting untuk meresponsnya secara serius sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Langkah ini bukan semata-mata penegakan hukum represif, tapi juga tindakan preventif untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah oleh lembaga legislatif berjalan sesuai prinsipprinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” jelasnya.
Dugaan pelaksanaan bimtek di luar daerah oleh DPRD Gorontalo Utara telah menjadi sorotan publik, terutama berkaitan dengan efisiensi anggaran dan prioritas penggunaan dana publik. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk mendalami persoalan ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prosedur hukum yang berlaku.
I PS.W.00242
Posted in Daerah, Indeks Berita
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
BEKASI I Pintassatu.com I – Aparat Polsek…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Nama Besar almarhum…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu com I –…
TANGSEL I Pintassatu.com I – Tidak mau…
JAKARTA I Pintassatu.com I H. Mori Hanafi,…