Dapat Serangan Bom Dari Israel, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza Tewas Satu Keluarga
Headline News
JAKARTA, PINTASSATU.com – Direktur RS Indonesia di…
BANDA ACEH I PINTASSATU.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana earmark tahun anggaran 2024 di Kabupaten Aceh Selatan yang nilainya mencapai Rp132,36 miliar.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025), menyatakan bahwa dana earmark adalah dana yang dialokasikan untuk tujuan tertentu dan penggunaannya tidak boleh melenceng dari peruntukan yang telah ditetapkan.
“Namun di Aceh Selatan, dana earmark ratusan miliar itu disinyalir digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan alokasinya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mahmud.
Mahmud mengutip temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menunjukkan bahwa dana earmark tahun 2024 sebesar Rp132.362.340.202,33 telah digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, antara lain:
DAK Non Fisik 2023: Rp1,22 miliar, DAK Non Fisik 2024: Rp11,15 miliar, DAK Fisik 2024: Rp35,85 miliar, Dana Otsus 2024: Rp16,65 miliar, DBH Sawit 2023 dan 2024: Rp6,2 miliar, DAU untuk Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum: Rp44,6 miliar, Insentif Fiskal: Rp4,35 miliar, Bantuan Keuangan Provinsi: Rp172 juta, dan Dana Non Kapitasi dan Hibah RR: Rp13,2 miliar.
Setelah dikurangi sisa kas di Kasda per 31 Desember 2024 sebesar Rp1,14 miliar, maka total penggunaan dana earmark yang tidak sesuai mencapai Rp132,36 miliar.
Menurut Mahmud, jika hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian negara, maka patut dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Penyalahgunaan dana earmark adalah tindak pidana korupsi karena merupakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara,” tegasnya.
Selain pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, seperti pemberhentian dari jabatan. Tak hanya itu, Alamp Aksi juga menyoroti utang belanja Pemkab Aceh Selatan yang membengkak hingga Rp184,21 miliar. Jika ditambahkan dengan penggunaan dana earmark, maka menurut
Mahmud, Aceh Selatan mengalami defisit kemampuan keuangan sebesar Rp267,36 miliar pada tahun anggaran 2024.
“Kondisi ini tidak wajar. Patut diduga ada pengelolaan keuangan daerah yang ugal-ugalan dan perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum agar tidak membebani anggaran tahun 2025,” pungkas Mahmud Padang.
I PS.W. 0057
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAKARTA, PINTASSATU.com – Direktur RS Indonesia di…
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Rekayasa Lalu Lintas…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Jaringan Advokat PEREKAT Nusantara…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Mabes Polri menggelar Sports…
DEPOK, PINTASSATU.com – Toko jamu di Sawangan,…
BOGORKOTA, PINTASSATU.com – Pemulangan Jamaah Haji asal…