Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sejumlah Dokumen Disita, Kapolri Ungkap Rencana Uji Forensik
Headline News
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas. Instruksi ini tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang memberatkan. Keluhan tersebut juga menjadi sorotan Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dan Ombudsman RI.
“Komite dan kepala madrasah yang melakukan penggalangan dana tanpa dasar hukum harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wali murid,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, Kemenag meminta komite madrasah bertanggung jawab secara transparan dan menjelaskan rincian sumbangan secara terbuka. Kepala madrasah juga diimbau untuk merespons masukan dari Ombudsman dan media demi memperbaiki akuntabilitas pengelolaan dana.
Surat tersebut turut menekankan bahwa semua bentuk penggalangan dana harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika masa jabatan komite madrasah sudah berakhir, kepala madrasah diharapkan segera melakukan restrukturisasi kepengurusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang keanggotaan, mekanisme penunjukan, dan masa jabatan komite madrasah.
“Bila dalam evaluasi, komite madrasah terbukti tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik, madrasah berhak untuk meniadakan komite,” kata Salman.
Lebih lanjut, H. Salman meminta kepala madrasah serius menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) agar pembiayaan madrasah lebih mengutamakan program-program prioritas yang bisa diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga ketergantungan madrasah terhadap pungutan dari orang tua siswa bisa dikurangi.
I PS.W. 0057
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Perhimpunan Aktivis…
KOTA BOGOR, PINTASSATU.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen)…
BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…
DEPOK I Pintassatu.com l – Ada yang…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Dalam peringatan…