WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Kemenag Banda Aceh Instruksikan Madrasah Kembalikan Sumbangan Ilegal dari Wali Murid

Admin | Jun 21, 2025

Untitled-778787

BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas. Instruksi ini tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB)  yang memberatkan. Keluhan tersebut juga  menjadi sorotan Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dan Ombudsman RI.

“Komite dan kepala madrasah yang melakukan penggalangan dana tanpa dasar hukum harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wali murid,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Kemenag meminta komite madrasah bertanggung jawab secara transparan dan menjelaskan rincian sumbangan secara terbuka. Kepala madrasah juga diimbau untuk merespons masukan dari Ombudsman dan media demi memperbaiki akuntabilitas pengelolaan dana.

Surat tersebut turut menekankan bahwa semua bentuk penggalangan dana harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika masa jabatan komite madrasah sudah berakhir, kepala madrasah diharapkan segera melakukan restrukturisasi kepengurusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang keanggotaan, mekanisme penunjukan, dan masa jabatan komite madrasah.

“Bila dalam evaluasi, komite madrasah terbukti tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik, madrasah berhak untuk meniadakan komite,” kata Salman.

Lebih lanjut, H. Salman meminta kepala madrasah serius menyusun Rencana Kerja dan  Anggaran Madrasah (RKAM) agar pembiayaan madrasah lebih mengutamakan program-program prioritas yang bisa diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),  sehingga ketergantungan madrasah terhadap pungutan dari  orang tua siswa bisa dikurangi.

I PS.W. 0057

 

Posted in ,

Berita Menarik

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Baca Juga

PT SCM di Jakarta Didemo Perhimpunan Aktivis Nusantara

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Perhimpunan Aktivis…

Sekjen KNPI Kota Bogor Soroti Potensi Masalah dalam SPMB Kota Bogor

KOTA BOGOR, PINTASSATU.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen)…

Tidak Semua Sekolah Mengikuti Kalender Cuti Bersama

BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…

IJTI Bersama Polres Depok Sajikan Menu Masakan Untuk Dhuafa

DEPOK I Pintassatu.com l – Ada yang…