Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir
Daerah
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
ACEH UTARA, PINTASSATU.com – Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF), yang berkedudukan di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mendukung langkah hukum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
KGIF meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun oknum yang menghambat pembangunan kawasan tersebut.
“Kami ingin menyampaikan bahwa siapa pun pihak yang terlibat dalam monopoli KEK Arun dan merugikan negara harus diseret ke meja hukum,” ujar Ketua Umum KGIF, Murdani LB, kepada wartawan di Krueng Geukueh, Kamis (19/6/2025).
Menurut Murdani, sejak ditetapkan melalui peraturan pemerintah pada 2017, KEK Arun diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi di Aceh Utara, terutama di Kecamatan Dewantara dan sekitarnya. Masyarakat menaruh harapan besar agar kawasan ini mampu membuka banyak peluang kerja dan mengurangi angka pengangguran.
Namun kenyataannya, kata dia, hingga delapan tahun sejak penetapan, kawasan ini nyaris tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Harapan masyarakat pun semakin sirna.
Menyikapi berita mengenai pemanggilan sejumlah pimpinan perusahaan BUMN dan BUMD di Aceh Utara dan Lhokseumawe oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Murdani menyebut pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada korps Adhyaksa.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang telah membuka tabir adanya monopoli di KEK Arun. Bagi kami di wilayah barat Aceh Utara, langkah ini menjadi isu hangat, sebab masyarakat setempat begitu berharap KEK Arun segera berjalan dan membawa dampak nyata,” katanya.
Untuk itu, KGIF mendukung penuh proses hukum yang berlangsung. Jika nantinya terbukti adanya praktik koruptif yang merugikan negara, Murdani meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun individu atau pihak yang menghambat pembangunan daerah.
“Orang-orang seperti ini harus dipangkas saja, mereka hanya menghambat pembangunan di Aceh,” tegasnya.
Dalam sepekan terakhir, berita mengenai langkah Kejari Lhokseumawe mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan KEK Arun memang beredar luas.
Pihak kejaksaan sudah memanggil sejumlah perusahaan BUMN dan BUMD yang beroperasi di kawasan tersebut, di antaranya PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), Pupuk Iskandar Muda (PIM), Pertamina Hulu Energi (PHE), Perta Arun Gas (PAG), serta beberapa komponen dan individu terkait untuk dimintai keterangan.
I PS.W. 0057
Posted in Daerah, Indeks Berita
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Sepanjang Januari…
BOGOR I Pintassatu.com I — Rupanya pembayaran…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Senin 2…
BOGOR KOTA I Pintassatu.Com I Wali Kota Bogor…