Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
KONAWE SELATAN | PINTASSATU.com – Lembaga Swadaya Masyarakat LIDIK bersama masyarakat lingkar tambang menyoroti kegiatan PT. Ifishdeco. tbk, yang melalukan penambangan di dalam kawasan hutan lindung mangrove di desa wadonggo Kecamatan Tinanggea kabuoaten Konawe selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Iwan, S.ip koordinator LSM LIDIK, dan masyarakat sekitar aktifitas tambang melakukan unjuk rasa memprotes aktivitas penambangan tersebut, karena dianggap menyalahi aturan.
Dalam unjuk rasanya di depan gedung DPR Dan Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (sultra), Iwan Menyampaikan hasil investigasinya tentang pembukaan lahan di dalam kawasan hutan lindung mangrove mencapai 20 Ha. “Hal ini Tentunya menjadi perhatian serius kita bersama terkhusus pemerintah dan aparat penegak hukum,”ungkap Iwan.
Iwan dalam aksinya menyampaikan beberapa tuntutan terkait kerusakan kawasan hutan lindung Mangrove tersbut.
Ia mengatakan, bahwa aktifitas pertambangan secara terbuka di luar IUP oleh perusahaan PT. Ifishdeco. tbk, di wilayah desa wadonggo Kecamatan Tinanggea Kabuoaten Konsel merupakan kejahatan terhadap lingkungan, dan melamggar hukum.
“Perambahan, penimbunan serta penggunaan kawasan hutan lindung sebagai jalan houling dan penumpukan ore/nikel oleh PT. Ifishdeco. tbk, adalah pelanggaran hukum,” tandas Iwan yang dibenarkan oleh sejumlah masyarakat lingkar tambang yang ikut aksi.
Iwan mentengarai, bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT. Ifishdeco. tbk, tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH/PPKH dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,” Dan juga mungkin tak mengantungi AMDAL,”tegas Iwan.
Lanjut Iwan, sebagaimana diatur dalam undang-undang no.41 tahun 1999 pasal 50 jo pasal 38 telah menjadi ketentuan hukum tentang larangan di dalam kawasan hutan lindung melakukan aktifitas penambangan dengan pola terbuka.
Dikatakannya, PT. Ifishdeco. tbk, bahwa selain melalkukan penambangan merusak Mangrove, diduga tanpa AMDAL, perusahaan tersebut untuk memperlancar bongkar muat, juga membangun sebuah pelabuhan di kawan hutan mangrove.
“Pada hal membangun pelabuhan di daerah pesisir, garis pantai, apalagi dalam kawasan hutan mangrove harus berijin kementrian,”paparnya.
Lebih lanjut Iwan, hal ini telah di jelaskan dalam undang-undang no.17 tahun 2008 pasal 339 dan peraturan pemerintah no.61 tahun 2009 tentang kepelabunan . Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan memiliki izin dari menteri.
Dalam hal ini, diduga kuat PT. Ifishdeco. tbk, telah melakukan pelanggaran hukum, karena telah berkegiatan pertambangan di luar IUP, sebagai mana ketentetuan undang-undang no.3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara.pasal 35 dan memiliki sanksi berat sesuai pasal 158.
Komisi III DPRD Provinsi Sultra Abaikan Aspirasi Rakyat Mengenai PT. Ifishdeco. tbk.
Dalam orasinya Iwan pun menyoroti Komisi III DPRD Provinsi Sultra, yang seolah menutupi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Ifishdeco. tbk.
Persoalan ini, sudah pernah disuarakan beberapa waktu lalu, oleh para Aktivis HMI cabang Konsel.
Pada saat itu, koordinator lapangan felix pernah mengatakan akan ada rapat dengar pendapat dengan komisi III DPRD Provinsi Sultra.
Sementara, ketua cabang HMI Konsel melalui WhatsApp, mengakui belum mendapat surat dari komisi III DPRD Sultra mengenai, jadwal dengar pendapat yang telah di janjikan tersebut.
Akui Iwan, setelah dicek ke kantor DPR Sultra ternyata surat yang dimaksud, benar adanya, namun tidak dibagikan oleh pihak DPRD, “ Dan hingga saat ini kita belum di informasikan,” cetus Iwan.
Waktu itu, menurut Iwan Ketua Komisi III abdul Halik dan Anggotanya Wahyu Sulaiman, berjanji akan membahas persoalan, dugaan pelanggaran hukum aktifitas PT. Ifishdeco. tbk, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun sesuai waktu yang dijadwalkan, telah dibatalkan secara sepihak.
“Jadi sudah 2x di Jadwalkan rapat, dan 2x kali pula di batalkan,” tutur Iwan.
“Diduga bahwa bukan saja pihak perusahaan yang takut dibahas dugaan pelanggaranya di depan umum, pihak komisi III pun ikut takut,” tambah Iwan.
Iwan menyoroti Rombongan komisi III DPR saat monitoring wilayah aktifitas PT. Ifishdeco. tbk, di lapangan.
Dalam rilis berita Komisi III akan membuat jadwal RDP, terkait hasil monitoringnya, namun itu hanya permainan kata-kata dengan tujuan untuk menakuti perusahaan.
Iwan berharap, jangan setiap ada aspirasi menyangkut pelanggaran hukum aktifitas perusahaan di jadikan sebuah momentum, bersepakat mencoba menghianati negara dan masyarakat, dan DPRD melakukan kerja sama dengan pelaku usaha.
PT. Ifishdeco. tbk, sudah 13 tahun melakukan aktifitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung, diduga kuat tanpa mengantongi izin diwilayah Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel.
Meski sudah lama beroprasi PT. Ifishdeco. tbk, belum pernah tersentu hukum. Membktikan lemahnya penegakan hukum dari lembaga penegak hukum.
“Kami mengharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkhususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh PT. Ifishdeco. tbk,
I PS.W.00312
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Seratusan massa yang mengatasnamakan…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kepala Subdit…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Aparat Direktorat Reserse Kriminal…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kepala Sekretariat…
BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Prilaku calon…