Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat
Crime News
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAKARTA, PINTASSATU.com – MK putuskan Pemilu Nasional dan Daerah dilaksanakan secara terpisah, jedah pelaksanaannya minimal 2 tahun.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan pemilihan umum (pemilu) daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau
paling lama dua tahun dan enam bulan, mulai 2029.
Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan pemilu anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional.
Hal ini disebabkan partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
Sementara dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.
Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MK, terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
I neo
Posted in Indeks Berita, Nasional
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Untuk membangun…
JAKARTA I Pintassatu. Com I – Jumat…
KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Ternyata Masih…
JAKARTA, PINTASSATU.com – 26 Juni 2025, Wakil…
DEPOK, PINTASSATU.com – Mungkin karena cita-citanya masuk…