JAKARTA, PINTASSATU.com – Peran Nadiem Makarim terus dalam kasus pengadaan Laptop di kementrian yang dipimpinnya pada saat itu.
Pada saat diperiksaan Kejaksaan pada Senin 23/6/2025 lalu, Nadiem ditanyai terkait peran serta pengetahuannya terkait pengadaan laptop tersebut.
Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pergi ke luar negeri.
Alasannya, untuk memperlancar penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat 27/6/2025.
Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan laptop tersebut.
Tiga orang mantan staf Nadiem juga telah dicekal dalam kasus itu. Nadiem diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin 23/6/2025, dalam kasus pengadaan Chromebook.
I neo
Posted in Indeks Berita, Nasional
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
KOTA BOGOR – I Pintassatu.com l Polresta…
BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Ancaman HIV/AIDS kini…
DEPOK I Pintassatu.Com I – Maraknya ormas…
BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Badan Penelitian Dan Pengembangan…