WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

PC PMII Pringsewu Kecewa Atas Larangan Penggunaan Aula Bupati Oleh Sekda

Admin | May 28, 2025

mada

PRINGSEWU I Pintassatu.Com I – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pringsewu menyatakan kekecewaannya terhadap Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu atas larangan penggunaan Aula Bupati untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Ketua Umum PC PMII Pringsewu, Faisal Abung, menilai kebijakan ini diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan fasilitas publik.

Audiensi yang Tidak Memuaskan

Pada 6 Mei 2025, delegasi PMII Pringsewu melakukan audiensi dengan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama PJ Sekda. Namun, proses dialog dianggap tidak memenuhi harapan.

“Kami sangat kecewa. Saat kami meminta izin menggunakan Aula Bupati, PJ Sekda menyatakan bahwa fasilitas tersebut hanya untuk kepentingan pemerintah daerah.

Padahal, kami tahu ada organisasi kemasyarakatan (OKP) lain yang pernah menggunakannya,” tegas Faisal Abung.

Lebih lanjut, Abung menyayangkan diskusi yang dihentikan secara mendadak dengan alasan waktu terbatas, padahal sebelumnya pihaknya harus menunggu hingga 4 jam dari  jadwal yang ditentukan.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

PMII Pringsewu mempertanyakan beberapa hal, antara lain, Fungsi Publik  Aula Bupati sebagai fasilitas daerah, seharusnya aula dapat diakses masyarakat selama memenuhi syarat administrasi.

Kemudian, Diskriminasi Kebijakan jika larangan hanya berlaku untuk PMII atau organisasi tertentu, hal ini dinilai melanggar hak berserikat dan berekspresi.

Selamjutnya, Komunikasi yang Tidak Jelas PJ Sekda dinilai tidak memberikan alasan yang transparan, sehingga menimbulkan kesan kebijakan yang tidak adil.

Untuk itu PC PMII Pringsewu mendesak agar mencopot pj sekda Pringsewu, di karnakan tidak paham administratif.

Kaitan hal itu, PC PMII Pringsewu berencana, Menggalang dukungan dari  organisasi mahasiswa dan  masyarakat sipil untuk mendorong keadilan kebijakan.

Dan, Mengekspos ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam pemanfaatan fasilitas publik. Menurut mereka, Jika tidak ada respons memadai dari  Pemkab Pringsewu, isu ini berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan elemen gerakan mahasiswa.

PMII menegaskan akan terus memperjuangkan hak  organisasi kemahasiswaan dalam mengakses fasilitas publik secara setara.

PMII Pringsewu berjanji, untuk menganalisis kasus tersebut kebih mendalam, tentang alasan pejabat melarang, penggunaan fasiltas tersebut untuk kepentingan umum.

“ apakah PMII memenuhi syarat administratif, atau apakah ada konflik politik tertentu di balik larangan ini” Tegas Ketua PMII Pringsewu Faisal Abung. II Ances

 

Posted in ,

Berita Menarik

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Baca Juga

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Kapolri Hoegeng di Tajur Halang, Parung Bogor

JAKARTA, PINTASSATU.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

Polisi Jamin Keamanan Warga Karawang Atas Teror Pengetuk Pintu Rumah Misterius

KARAWANG I Pintassatu.Com I – Setelah sepekan terjadinya…

Sari Yuliati: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Harus Diiringi Integritas dan Pengawasan

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Keputusan Presiden Prabowo…

Cuti Bersama Dishub Kota Depok Buat Rekayasa Lalu Lintas

KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Guna mengatasi…