WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Pemerintah Aceh dan DPRA Temui Baleg DPR RI, Usulkan Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus

Admin | Jun 26, 2025

Untitled-115167

BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (25/6/2025), untuk menyampaikan aspirasi dan draf  revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Aceh Fadlullah, Ketua DPRA Zulfadli, jajaran Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik revisi UUPA.

Wagub Fadlullah dalam keterangan pers menyampaikan, sejumlah kewenangan yang dijanjikan dalam MoU Helsinki kerap terhambat implementasinya karena berbenturan dengan ketentuan umum berskala nasional yang tercantum dalam UUPA.

“Ketentuan umum nasional sering kali menjadi penghalang bagi  Aceh untuk menjalankan kekhususannya,” ujar Fadlullah.

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah masa berlaku Dana  Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut, sekaligus peningkatan persentasenya dari  1 persen menjadi 2,5  persen dari  Dana  Alokasi  Umum (DAU) nasional.

“Jika Dana Otsus tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh selama hampir dua dekade menikmati layanan publik, termasuk kesehatan gratis, dari dana ini,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah klausul yang belum bisa diterapkan, seperti kebijakan perdagangan luar negeri dan  insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak, yang hingga kini belum ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP).

DPRA sendiri telah memfinalisasi usulan perubahan terhadap delapan pasal UUPA, ditambah satu pasal baru.

Proses penyusunan ini dilakukan melalui kajian  akademik dan  serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Aceh.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan pihaknya siap mengkaji draf dan naskah akademik yang telah diserahkan.

Ia juga  menekankan pentingnya pembahasan revisi UUPA secara harmonis dan  dengan perspektif nasional.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan yang lahir dari  sejarah panjang perjuangan dan dinamika politik yang tidak sederhana,” ujarnya.

Sebagai informasi, UUPA merupakan produk hukum turunan dari MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam perjalanannya selama hampir 20  tahun, masih banyak kendala teknis dan  politik yang dihadapi dalam implementasinya.

Baleg DPR RI menyampaikan bahwa proses harmonisasi lanjutan akan segera diagendakan sebelum draf revisi dibawa ke rapat formal DPR.

Pihaknya juga mengapresiasi keterlibatan aktif  Pemerintah Aceh dan  DPRA sebagai bentuk komitmen menjaga perdamaian dan keutuhan bangsa.

I PS.W. 0057

 

Posted in ,

Berita Menarik

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Baca Juga

POLRESTRO BEKASI ADAKAN SAFARI KAMTIBMAS

JAKARTA RAYA I Pintassatu.com I – Safari Kamtibmas…

Insya Allah Jamaah Haji Asal Depok Jawa Barat Tiba 17 Juni Esok

DEPOK, PINTASSATU.com l – Keluarga besar jamaah…

Masa Berlaku SIM di Libur Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Panik

JAKARTA I Pintassatu.com I – Adanya libur…