Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano
Daerah
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (25/6/2025), untuk menyampaikan aspirasi dan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.
Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Aceh Fadlullah, Ketua DPRA Zulfadli, jajaran Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik revisi UUPA.
Wagub Fadlullah dalam keterangan pers menyampaikan, sejumlah kewenangan yang dijanjikan dalam MoU Helsinki kerap terhambat implementasinya karena berbenturan dengan ketentuan umum berskala nasional yang tercantum dalam UUPA.
“Ketentuan umum nasional sering kali menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kekhususannya,” ujar Fadlullah.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut, sekaligus peningkatan persentasenya dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
“Jika Dana Otsus tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh selama hampir dua dekade menikmati layanan publik, termasuk kesehatan gratis, dari dana ini,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah klausul yang belum bisa diterapkan, seperti kebijakan perdagangan luar negeri dan insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak, yang hingga kini belum ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP).
DPRA sendiri telah memfinalisasi usulan perubahan terhadap delapan pasal UUPA, ditambah satu pasal baru.
Proses penyusunan ini dilakukan melalui kajian akademik dan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan pihaknya siap mengkaji draf dan naskah akademik yang telah diserahkan.
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan revisi UUPA secara harmonis dan dengan perspektif nasional.
“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan dinamika politik yang tidak sederhana,” ujarnya.
Sebagai informasi, UUPA merupakan produk hukum turunan dari MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam perjalanannya selama hampir 20 tahun, masih banyak kendala teknis dan politik yang dihadapi dalam implementasinya.
Baleg DPR RI menyampaikan bahwa proses harmonisasi lanjutan akan segera diagendakan sebelum draf revisi dibawa ke rapat formal DPR.
Pihaknya juga mengapresiasi keterlibatan aktif Pemerintah Aceh dan DPRA sebagai bentuk komitmen menjaga perdamaian dan keutuhan bangsa.
I PS.W. 0057
Posted in Indeks Berita, Polkam
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
JAKARTA RAYA I Pintassatu.com I – Safari Kamtibmas…
BEKASI I Pintassatu.Com I – Untuk menyambut Hari…
DEPOK, PINTASSATU.com l – Keluarga besar jamaah…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Adanya libur…
KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Ternyata Masih…