Mahasiswa Gelar Aksi di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh
Daerah
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
BANDA ACEH I Pintassatu.Com I – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Aceh mempertahankan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan selama sepuluh tahun berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, yang hadir langsung dalam rapat paripurna itu menyampaikan bahwa opini WTP merupakan buah dari kerja keras dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus kita syukuri bersama, sebagai hasil dari komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Fadhlullah.
Ia berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur pemerintah untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan di masa mendatang.
“Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.
“Hasil pemeriksaan ini bukan sekadar evaluasi administratif, tetapi juga mencerminkan harapan rakyat Aceh terhadap pemerintahan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan BPK. “Segala catatan dan masukan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen kami dalam melakukan perbaikan berkelanjutan,” pungkas Wagub.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini yang diberikan BPK merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“Tugas BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan. Opini WTP diberikan apabila laporan keuangan dianggap telah disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi yang berlaku,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah jaminan bahwa laporan tersebut bebas dari praktik kecurangan.
“Opini WTP tidak berarti tidak ada masalah atau potensi penyimpangan. Dalam laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024, BPK masih menemukan beberapa kelemahan, baik dalam sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Oleh karena itu, BPK berharap Inspektorat Aceh dapat berperan aktif dalam mengevaluasi substansi temuan dan mengkoordinasikan tindak lanjutnya untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang. II PS. W. 005725
Posted in Daerah, Indeks Berita
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Ternyata Masih…
DEPOK, PINTASSATU.com – Tindak pidana perdagangan orang…
DEPOK I Pintassatu.Com I – Maraknya ormas…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Pihak Satuan…
DEPOK, PINTASSATU.com l – Keluarga besar jamaah…