WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Pencopotan Yasir Sebagai Pj Kades Mata Dipertanyakan, Terkesan Buru-Buru dan Melanggar Hukum

Admin | Jul 5, 2025

Untitled-436737334

“ Saya ASN Bukan Korban Politik! “

BUTON UTARA, PINTASSATU.com – Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang secara sepihak memberhentikan Yasir, S.Pd.I, dari  jabatannya sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Mata, Kecamatan Kambowa.

Padahal, ia baru menjabat selama 1 bulan 18 hari sejak dilantik pada 21 April 2025 di Aula Kantor Bappeda kab. Buton Utara.

Tanpa alasan yang jelas dan  tanpa evaluasi kinerja, SK pemberhentian dikeluarkan dan  langsung menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Terkait pencopotan dirinya sebagai Pj Kades  Mata, Yasir angkat bicara.”Saya ASN dan bukan korban politik,” tandas Yasir pada Pintassatu.com.

Banyak pihak mempertanyakan keputusan yang dinilai tergesa-gesa dan  berpotensi melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik.

Dalam  pernyataan terbukanya, Pak  Yasir menyampaikan bahwa dirinya menerima amanah sebagai PJ Kepala Desa Mata dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas.

Ia menyayangkan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa ada pembuktian kesalahan, tanpa pemanggilan klarifikasi, dan  tanpa tahapan evaluasi yang semestinya dilakukan minimal  setelah 6 bulan menjabat, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Buton Utara Nomor 102 Tahun 2025.

“Saya bukan hanya dicopot, tapi dicederai secara moral. Sebagai ASN, saya merasa integritas dan  nama baik saya dihancurkan oleh proses yang tidak adil,”  tegas Yasir.

Dalam bukti percakapan WhatsApp yang ditunjukkan Yasir, Bupati Buton Utara menyatakan bahwa alasan pemberhentian adalah demi “antisipasi penyelamatan uang negara.”

Namun, menurut Yasir, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan mengenai pemberhentian pejabat kepala desa.

“Ini bukan soal jabatan, ini soal prosedur dan  martabat sebagai ASN. Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi peringatan, tidak pernah disalahkan. Tapi langsung dicopot begitu saja, hanya karena alasan yang multitafsir,” jelasnya.

“Pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum formil.  Ini jelas bukan masalah keuangan, tetapi masalah prosedur dan  etika pemerintahan,” tambah Yasir.

Merasa dirugikan secara moral dan  administratif, Yasir menyatakan tengah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  dan  juga  mempertimbangkan melapor ke Komnas HAM, karena merasa hak  dasarnya sebagai ASN telah dilanggar.

Sejumlah warga dan  tokoh masyarakat Desa Mata menyampaikan keprihatinan atas pemberhentian Yasir yang dinilai mendadak dan  tidak transparan.

Mereka menilai bahwa selama menjabat, Pak  Yasir telah menunjukkan etika, pelayanan, dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat.

“Beliau baru mulai kerja. Belum sempat menunjukkan banyak program, tapi tiba-tiba diberhentikan. Kami kecewa,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Sementara Alga, mahasiswa Fakultas Hukum  UHO yang dimintai pendapatnya oleh media, menyampaikan pandangan kritis mengenai kasus ini,

Alga menilai, bahwa secara hukum administrasi, pemberhentian pejabat publik  seperti Penjabat Kepala Desa harus dilakukan dengan dasar yang jelas.

Menurut Alga seperti evaluasi formal atau temuan pelanggaran. Kalau pemberhentian dilakukan tanpa proses yang dapat diverifikasi, maka itu bisa menjadi preseden buruk dan  berpotensi menjadi masalah hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Proses pemberhentian pejabat harus sesuai aturan perundang-undangan, antara lain:

1. Permendagri No. 66 Tahun 2017  Pasal 8: Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa hanya dapat diberhentikan karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar hukum, tidak melaksanakan tugas, atau melanggar sumpah jabatan.

2. Perbub BUTUR No 3 Tahun 2023 Bab 8 pasal 12 Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan  hak  Kepala Desa sampai di tetapkannya Kepala Desa yang terpilih

3. UU No. 30  Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10: Pejabat wajib membuat keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 dan  75: Keputusan yang menimbulkan kerugian harus dibuat berdasarkan asas kepastian hukum dan  perlindungan terhadap hak  warga negara.

4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 3: ASN berhak atas perlakuan adil dan  perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan  Pasal 28D UUD 1945 Menjamin hak  atas kepastian hukum dan  perlakuan yang adil di hadapan hukum.

I PS.W.003125

 

Posted in ,

Berita Menarik

Keluarga Juliana Marins Tuntut Keadilan, Minta Jenazah Diotopsi Ulang

JAKARTA, PINTASSATU.com – Ibunda Juliana, Estela Marins,…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Jenazah Juliana Marins Akhirnya Tiba di Brasil, Dijemput Personil Angkatan Udara Brasil

JAKARTA, PINTASSATU.com – Jenazah Juliana Marins akhirnya…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Baca Juga

Bandar Sabu dan Ganja di Vonis 11 Tahun Penjara di PN Depok

DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…

Praktik Percaloan di Satpas SIM Bekasi Kota Kembali Marak

BEKASI I Pintassatu.com l – Beberapa pemohon SIM…

Masa Berlaku SIM di Libur Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Panik

JAKARTA I Pintassatu.com I – Adanya libur…