WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Mandailing Natal Disorot, GPKN Kirim Surat Klarifikasi ke Inspektorat

Admin | Jun 3, 2025

Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Mandailing Natal Disorot, GPKN Kirim Surat

MANDAILING NATAL I Pintassatu.com I – Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal. Surat bernomor 018/DPP.GPKN/VI/2025 tersebut dikirim pada 3 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum GPKN, Muhammad Rezki Lubis.

Surat itu menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam anggaran perjalanan dinas tahun 2024 yang bersumber dari APBD. Di antara poin yang disorot adalah dugaan duplikasi anggaran ke lokasi yang sama serta biaya transportasi udara yang mencapai ratusan juta rupiah tanpa bukti pendukung yang sah.

Tidak hanya itu, GPKN juga menyoroti pengeluaran taksi di wilayah Jawa Barat yang tercatat mencapai lebih dari Rp8 juta. Nilai tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan transparansi penggunaan keuangan negara.

“Kami menemukan adanya anggaran penginapan dan  transportasi yang tidak mencerminkan transparansi dan  efisiensi. Misalnya, tidak ada penjelasan rinci tentang jumlah peserta, tujuan kegiatan, atau waktu pelaksanaan,” ujar Muhammad Rezki Lubis kepada jurnalis.

Rezki juga menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tuduhan, melainkan kontrol sosial yang sah. “Kami tidak menuduh, namun sebagai masyarakat sipil yang peduli terhadap tata kelola keuangan negara, kami berkewajiban menyampaikan temuan dan meminta klarifikasi,” jelasnya.

GPKN meminta Inspektorat Mandailing Natal memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak surat diterima. Klarifikasi diminta disertai dokumen resmi pendukung seperti Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perjalanan Dinas (SPD), tiket transportasi, nota penginapan, serta laporan kegiatan.

Langkah GPKN ini mengacu pada hak publik atas informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Surat klarifikasi ini juga  akan ditembuskan kepada Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Daerah Mandailing Natal belum memberikan tanggapan resmi terhadap surat klarifikasi dari GPKN. I ances

 

Posted in ,

Berita Menarik

Samarinda Dikepung Banjir

KOTA SAMARINDA I Pintassatu.Com I – Kota…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Baca Juga